Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan merupakan faktor
penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang
berbasis data dan menjunjung hak-hak sipil warga negara
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bab IV Pendaftaran Penduduk
Bab V Pencatatan Sipil
Bab VI Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Daerah atau Sebagian Daerah dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa
Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan
Bab VIII SIAK
Bab IX Perlindungan data Pribadi Penduduk
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan; pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bupati/walikota mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan.
Untuk memberikan perlindungan hukum,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum di bidang Administrasi Kependudukan, maka
perlu diatur dan ditetapkan penyelenggaraan
administrasi kependudukan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dimuat ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, UPTD, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Pelaksanaan di daerah yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 42 hlm, Penjelasan : 15 hlm.
Kependudukan dan PerkawinanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting yang di alami oleh penduduk indonesia serta mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
bahwa Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara tertib hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga Tanjung Jabung Timur yang berada di Luar Negeri;
bahwa selama ini belum ada Peraturan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menjamin kepastian hukum dan pertanggung jawaban perlu ditetapkan Peraturan di bidang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Tanjung JabungTimur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Pengelolaan dan Publikasi Data; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan yang mengatur tentang Pungutan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
62 hlmn; 1 pnjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kebumen Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk menekan laju pertumbuhan penduduk,
meningkatkan kualitas penduduk, menyeimbangkan persebaran
penduduk, mengoptimalkan pembangunan keluarga dan
menertibkan administrasi kependudukan, diperlukan kebijakan
pembangunan kependudukan yang terarah, efektif dan terukur
serta memberikan hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah kebijakan Pembangunan
kependudukan dalam jangka waktu tertentu secara efektif,
terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan
masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan
Kependudukan;
bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Grand Design
Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kebumen Tahun
2020-2045, perlu mengaturnya dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan Kabupaten Kebumen Tahun 2020-2045;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kebumen Tahun 2020-2045 yang meliputi arah kebijakan, tujuan, dan strategi, pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan, Tim Koordinasi Grand Design Pembangunan Kependudukan dan sistematika Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
139 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa Lanjut Usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta memiliki peran penting dalam pembangunan Daerah Kota Dan seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan pertambahan populasi Lanjut Usia di Daerah Kota Dan sesuai dengan perpu Pemda bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan kawasan ramah Lanjut Usia yang dituangkan dalam Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Wewenang Peran Dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia, Penyelenggaraan Bandung kota Ramah Lanjut Usia, Data Lanjut Usia, Komda Lansia, Koordinasi, Pendanaan, Penghargaan Dan Dukungan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Gowa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Seri E)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E)
9. peraturan daerah kabupaten gowa nomor 4 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang kabupaten gowa tahun 2005-2025
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8 );
13.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
BAB 4 PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KUMUH BARU
BAB 5 PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
BAB 6 PENYEDIAAN TANAH
BAB 7 PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB 8 TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB 9 POLA KEMITRAAN PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
BAB 10 LARANGAN
BAB 11 SAKSI ADMINISTRATIF
BAB 12 KETENTUAN PIDANA
BAB 13 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 14 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 2
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu
dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh
pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak Dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data Dan Dokumen Kependudukan;
7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa;
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan
mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga,
pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi yang akan datang;
b. bahwa sejalan dengan kebutuhan rumah tinggal khususnya
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki
tempat tinggal, maka pembangunan rumah susun
sederhana sewa merupakan alternatif untuk pemenuhan
kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman
dan sehat;
c. bahwa pembangunan rumah susun sederhana sewa yang
telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang,
perlu segera dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan
rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya
guna serta selaras dengan target dan sasaran yang
diharapkan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang berkeadilan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 05
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan Rusunawa meliputi :
a. pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang mencakup
pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan,
serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas;
b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni,
proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian
sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni;
c. penatausahaan keuangan dan pemasaran yang mencakup
sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa,
pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi
pemasaran;
d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur,
tugas, hak, kewajiban dan larangan pengelola Rusunawa
serta peran Pemerintah Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan yang meliputi monitoring,
evaluasi dan tindakan;
f. sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda
dan pemutusan perjanjian sewa-menyewa; dan
g. pengembangan dan penambahan komponen bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat