Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah
Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020
Upaya pemenuhan Hak Anak melalui penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip dasar konvensi HAK Anak.KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tata pemerintahan yang baik; b. non-diskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; dan e. penghargaan terhadap pendapat Anak.Kebijakan KLA diarahkan pada pemenuhan Hak Anak melalui pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, tempat bermain ramah Anak dan Kecamatan, Kelurahan/Desa Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
PERBUP Tentang mekanisme pemberian sanksi administratif
14 hlm. 8 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HK-HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas merupakan bagiandariwarga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 27 Th 2019; PP No 52 Th 2019; PP No 70 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyandang Disabilitas; 4. Bantuan Sosial; 5. Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; 6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kecamatan Dan Kelurahan; 9. Komite Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; 10. Penghargaan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 263
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2016/NO 537; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas
Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2019/NO 94; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
guna menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dengan penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU 4 Tahun 1979; UU 20 Tahun 1999; UU 39 Tahun 1999; UU 23 TAhun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 17 Tahun 2016; UU 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PP&PA) 11 Tahun 2011; Permen PP & PA 12 Tahun 2011; Permen PP & PA 13 Tahun 2011; Permensos 21 Tahun 2013; Perda Kota SUngai Penuh 3 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Strategi Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA); Hak Anak; Kewajiban Anak; Penyelenggaraan KLA; Desa / KElurahan Layak Anak; Partisipasi Dunia Usaha dan Media Massa; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Pelaksanaan atas Perda
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender pada aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam pembangunan di Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2022-2024 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 7 Tahun 1984;
4. UU Nomor 39 Tahun 1999;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 30 Tahun 2014;
9. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
10. Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2013;
11. Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2014;
12. Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2014;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
14. Pergub Jatim Nomor 39 Tahun 2020;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021;
16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
Ruang lingkup Rencana Aksi Daerah PUG Tahun 2022-2024 meliputi : a. penguatan kelembagaan Pokja PUG; b. Focal Point PUG; c. sosialisasi PUG; d. PPRG; dan e. implementasi PUG; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PUG.
Rencana Aksi Daerah PUG dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pencapaian PUG tahun 2022-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
357 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, memerlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pelayanan anak usia dini holistik integratif;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Majene, perlu menyusun pedoman sebagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Majene, perlu pengaturan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, yaitu:
a. pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
b. bimbingan teknis penyelenggara pelayanan;
c. supervisi kegiatan pengembangan anak usia dini;
d. advokasi;
e. pelatihan kepada penyelenggara dan/atau tenaga pelayanan; dan
f. evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat