Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
08 April 2016
Tanggal Berlaku
08 April 2016
Sumber
BN 2016/NO 537; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 263

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan