a. bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah diperlukan
iklim usaha yang mampu memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi masyarakat untuk menjamin
kehidupannya. Oleh sebab itu untuk meningkatkan taraf bagi
bangsa dan negara, membuka kesempatan kerja bagi tenaga
kerja dengan menciptakan dan meningkatkan peluang
investasi bagi investor untuk menanamkan modal yang
dimiliki adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan pelayanan yang
diberikan kepada investor sebagai daya tarik oleh Pemerintah
Kabupaten Nganjuk, merupakan peluang dan kekuatan
dalam rangka usaha percepatan untuk mewujudkan iklim
usaha yang kondusif demi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Nganjuk berlandaskan aspek hukum,
sosial, budaya, moral dan lingkungan yang menjunjung tinggi
demokrasi ekonomi kerakyatan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal Di Daerah; 5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk.
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam
bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak
berbadan hukum atau usaha Perseorangan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan
Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
23 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2011.
Uraian laporan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dinyatakan
bahwa pengkajian dan evaluasi terhadap perubahan
organisasi perangkat daerah dapat dilakukan setelah
organisasi perangkat daerah ditetapkan dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa perubahan dan penyempurnaan Organisasi
Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menciptakan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Materi: Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007: Pasal 2 huruf h, i, huruf m dan huruf q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 4 ayat (1), (8), (9), (11), (13) dan (17) diubah dan
ditambahkan ayat (21) baru, Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, m dan q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dnas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4), diubah
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2012
Bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan
tarif pajak; wilayah pungutan dan penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak
terhutang dan surat pemberitahuan pajak; tata cara penetapan pajak; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; dan
insentif pemungutan pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah perlu didasari sistem penyelenggaraan
pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berkeadilan dan bermanfaat
bagi masyarakat; dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam
memperoleh pelayanan publik secara maksimal diperlukan kepastian
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, prosedur dan kewenangan
seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan; partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
perlu ditingkatlkan sehingga mampu menjadi kontrol publik atas kinerja
dan kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang – Undang Nomor 33 Tgahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil, and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sipil dan Politik)
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2012 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal6 Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nemer 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nemer 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nemer 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaIeiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraluran Menleri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraluran Daerah Provinsi Sumalera Selalan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana Ieiah diubah dengan Peraluran Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraluran Daerah Provinsi Sumalera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana Ieiah beberapa kali diubah, lerakhir dengan Peraluran Daerah Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumalera Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Pera uran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2012; Peraluran Gubernur Sumalera Selalan Nomor 50 Tahun 2010
PEraturan ini memuat tentang rincian APBD Tahun ANggaran 2012 yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1, TLD No. 0111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian izin pertambangan rakyat, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum di pandang tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah pertambangan rakyat; penggolongan pertambangan rakyat; pemberian izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang izin; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan-ketentuan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, Sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan nyata di Lapangan pada saat ini sehingga perrlu ditinjau Kembali dan disempurnakan dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengwlolaan keuangan Negara dan Ketenutan-Ketentuan Perjalanan dinas, serta Dengan tetap Memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2012
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Perjalanan Dinas; Bab III Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Bab IV Penggolongan; Bab V Biaya Perjalanan Dinas; Bab VI Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Bab VII Tunjangan Perjalanan Tetap; Bab VIII Pendampingan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Yang Sakit; Bab IX Ketentuan Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat