Qanun NO. 4, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 4 NOREG. QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH:(4/92/202 1)
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Barat dipandang perlu dilakukan restrukturisasi sebagai upaya penyehatan BUMD serta memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD di bidang pelayanan air bersih;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh perlu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Qanun ini mengatur 96 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB III Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB IV Modal Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB V Organ Dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB VI Pegawai, BAB VII Informasi Pelaksanaan Seleksi, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Umum
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015
KesehatanLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008545 tanggal 18 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kua!itas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 41); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah
2. Ketentuan Pasal 27;
3. Ketentuan Pasal 38 diubah
4. Ketentuan Pasal 41 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39) diubah
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
2020
Qanun NO. 4, LD No.4/2020
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara dan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase melalui penguatan kelembagaan perusahaan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Pase perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 21 Tahum 2020.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Hukum,Nama,Logo,Asas,Tempat Kedudukan dan Wilayah Pelayanan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Jangka Waktu, Permodalan, Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial, Tahun Buku, Perencanaan,Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penggabungan,Peleburan,Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Penghargaan,Pembinaan dan Pengawasan, Tarif, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/4, LL KAB. BURU : 29 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui perusahan umum daerah di Kabupaten Buru. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum maka perlu adanya penataan struktur dan permodalan pada perusahaan umum daerah dibidang penyediaan air minum. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Minum Azwa Bupolo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta profesionalitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu adanya pengaturan yang mengatur pengelolaan perusahaan daerah secara komprehensif dan profesional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum perlu pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Kegiatan Usaha
Bab IV Modal
Bab V Organ Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
Bab VI Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
Bab VII Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bab VIII Perencanaan dan Pelaporan
Bab IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab X Kerja Sama
Bab XI Evaluasi dan Restrukturisasi
Bab XII Penggabungan dan Peleburan
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022
pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi perusahaan umum daerah air minum tirta moolango kabupaten pohuwato
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD/04/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Angggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Mium Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk dengan telah diundangkannya peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato dan guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (2) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.121 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.37 Tahun 2018; Permendagri No.21 Tahun 2020; PERDA No.5 Tahun 2020; PERDA No.6 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang Lingkup Organ Perumdam Tirta Moolango, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Terdiri dari 80 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan moadal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Pemendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkeu No. 168 Tahun 2008; Permenkeu No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber dan Besaran Dana, Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuparen Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/108 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo diktum KESATU angka 4, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014;
Isi dalam peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kabupaten Maluku Tengah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia. dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2017;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama, sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi sakep, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
a. Sub sistem pengolahan setempat yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
b. Setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat