tATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.b, BD.2013/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 1979; PP No.30 Tahun 1979; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 1997; PP No.37 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No,1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Pekotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 37.g Tahun 2013
tata cara pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.g, BD.2013/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran termasuk didalamnya mengatur tentang Pemeriksaan, Peminjaman Dokumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 42 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19.A Tahun 2013
tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37.c, BD.2013/NO.40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 37.d Tahun 2013
tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37.d, BD.2013/NO.41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No,29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 37.e Tahun 2013
tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37.e, BD.2013/NO.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan pasal 34 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1951; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak termasuk didalamnya mengatur tentang Pengurangan, Penghapusan, Atau Pembatalan Berdasarkab Permohonan Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 869 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat