tATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.b, BD.2013/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 1979; PP No.30 Tahun 1979; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 1997; PP No.37 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No,1 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Pekotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
|