Peraturan Menteri Pertanian NO. 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018, BN.2018 No. 556, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6.a Tahun 2018
pajak mineral bukan logam dan batuan-petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.a, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kadaluwarsa Penagihan Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
17 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13
TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Banjar yang berbasisakrual, agar berdaya guna dan berhasil guna, Dan bahwa untuk kepentingan perhitungan yang lebihakurat, mengenai Pencatatan persediaan, Beban Persediaan dan penghapusan aset tetap perlu di ubah dan disesuaikan dengan kondisisaatini, Sehingga Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota BanjarNomor 13 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 31Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menter iDalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kota Banjar.
8 halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.04/2018 Tahun 2018
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 27/KEPMEN-KP/2018, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Labuhanhaji Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3.A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 109.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif
maka semua praktek penyelenggaraan pemerintahan bars
mengandung upaya pencegahan korupsi;
b. bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Secara Tonai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga
diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai
perkembangan teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
pembayaran belanja anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang tepat Jumlah, aman, efisien, transparan dan
akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati yang
mengatur sistem pembayaran Non tunai dalam belanja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut
diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan tentang Sistem Pembayaran Non Tonai dalam
Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5204);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2017 Nomor 19);
14. Instruksi Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun
2017 ten tang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
(Transaksi Non-Cash);
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Asas dan Tujuan
Bab 3 Jenis Pembayaran dan Pengecualian
Bab 4 Pendapatan
Bab 5 Pembinaan
Bab 6 Pengawasan
Bab 7 Sanksi Administrasi
Bab 8 Ketentuan Peralihan
Bab 9 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14.A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 120.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Belajar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi serta
profesionalisme sumber daya aparatur dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan perlu dilakukan
pengembangan lrualitas sumber daya aparatur yang sesuai
dengan peraturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku;
b. bahwa untuk menciptakan sumber daya aparatur di
linglrungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang
berlrualitas diperlukan upaya-upaya untuk meningkatan
profesionalisme, sikappengabdian, kesetiaan, kompetensi
serta wawasan Aparatur Sipil Negara salah satunya melalui
pendidikan formal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara Rpublik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana beberapa ka1i telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Inidonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/01/M.PAN/01/2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukkan Produk Hukum Daerah;
14. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2013 tentang Pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar;
15. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang analisis
Jabatan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
18. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepewaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Konawe Kepulauan. (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 70).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III IZIN BELAJAR
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KEWENANGAN
BAB VI PERALIHAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
9 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
ABSTRAK:
bahwa dengan dibentuknya Kantor Pengelolaan Pemulihan Data berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014, diperlukan dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.
Perpres RI No. 7 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 8); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 206.4/PMK.01/2014 (BN Tahun 2014 No. 1896); Permenkeu RI No. 234/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1926) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 212/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1981).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data diubah yaitu tentang jabatan struktural eselon III.a dan IV.a
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014
-
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat