Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Penetapan Pelabuhan Perikanan Labuhanhaji Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Labuhanhaji Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
27/KEPMEN-KP/2018
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan