Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
bahwa dengan setelah dibentuknya jabatan staf ahli bupati sebagaimana diatur dalam pasal 7 peraturan daerah kabupaten sanggau nomor 18 tahun 2007 tentang pembentukan dan susunan organisasi sekertariat daerah perlu dibuatkan penjabaran uraian tugas dan fungsi yang jelas dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi ahli staff bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2012, Perbup No.29 Tahun 2011, Perbup No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2012
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Klaten, perlu menyusun rincian tugas, fungsi dan
tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 26 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah; Ketentuan Bab III Bagian Keenam diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 31A, 31B, 31C, 31D, 31E;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
perubahan peraturan bupati nomor 29 tahun 2008
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 34 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai bahan acuan dalam menata kembali Organisasi Perangkat Daerah bagi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 5 ayat (1); Ketentuan Bab III Bagian Keempat diubah; Ketentuan Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah;Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A; Ketentuan Bab III Bagian Kelima; Ketentuan Pasal 22 diubah; . Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan Pasal 24; Ketentuan Pasal 25; Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 26A; Ketentuan Bab III Bagian keenam diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; . Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Bab III Bagian ketujuh diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; . Ketentuan Pasal 33 diubah; Ketentuan Pasal 34 diubah; . Ketentuan Pasal 35 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
merubah peratuarn bupati nomor 34 tahun 2008
12 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.41 Tahun 2007 Pasal 36 ayat (4) Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.99 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2009.
Staf ahli bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a. staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik; b. staf ahli bupati bidang perekonomian, pembangunan dan keuangan; c. staf ahli bupati bidang kemasyarakatan, administrasi umum dan HAM. Untuk melaksanakan tugas, staf Ahli Bupati mempunyai fungsi: a. Pemberian Pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual; b. perumusan dan penelaahan masalah pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh bupati; d. pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui sekretaris daerah. Staf ahli Bupati dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip konsultasi, koordinasi integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan sekretaris daerah, asisten dan SKPD sesuai dengan bidangnya. Staf Ahli Bupati dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli bupati bidang pemerintah, hukum dan politik dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2012/ No 4 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat