Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 26 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah; Ketentuan Bab III Bagian Keenam diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 31A, 31B, 31C, 31D, 31E;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
13 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2012
Tanggal Berlaku
14 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan