Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan berakhirnya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tanjungbalai Nomor 440/24402 dan Nomor 558/KTR/I.05/1219 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah Kota Tanjung Balai, dipandang perlu ditampung anggaran untuk perpanjangan kembali perjanjian kerjasama tersebut;
Bahwa sehubungan telah terbitnya peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan mempedomani Peraturan Presiden dimaksud.
Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/14075/SJ; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 1 diubah, ketentuan pasal 2 diubah, dan ketentuan pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease (Coveid-19) semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban
jiwa, kerugian harta benda dan dan dampak psikologis, sosial dan ekonomi pada masyarakat sehingga perlu dilakukan penanganan yang cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur;
b . bahwa berdasarkan Keputusan Menten Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES257/2020 Tanggal 16 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), maka perlu menetapkan Kata Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 193)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Paturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Vi,us Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 6487);
13. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelalaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Namor 9 Tahun 2020 tentang Pedaman Pembatasan Sasial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Namor 8 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Daerah Namar 8 Tahun 2016).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PSBB
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
BAB IV SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI SANKSI
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2020
PERWALI Kota Bandung No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-727 DAN DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kota
Surabaya akibat dampak penyebaran wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan guna meningkatkan kesadaran
masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam
melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah,
perlu memberikan pengurangan retribusi Izin Pemakaian
Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Retribusi Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya
perlu memberikan pengurangan retribusi Izin Pemakaian
Tanah kepada pemegang Izin Pemakaian Tanah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13. A Tahun 2020, Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29
Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Keputusan
Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan
Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat
Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Jadi
Kota Surabaya Ke-727 dan Dampak Penyebaran Wabah
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 7. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013
Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya
Tahun 2016 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai pemberian pengurangan retribusi pemakaian tanah kepada masyarakat pemegang izin pemakaian tanah dalam rangka hari jadi kota surabaya ke 727 dan dampak penyebaran wabah COVID 19. pengaturan meliputi:
ketentuan umum; pelaksanaan: Pasal 2
Pemerintah Daerah memberikan pengurangan retribusi sebesar
50 % (lima puluh persen) dari besaran nilai pokok retribusi kepada
masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dengan penggunaan
rumah tinggal dalam rangka hari jadi Kota Surabaya Ke-727 dan
dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 3
Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan terhadap retribusi Tahun 2013 sampai dengan Tahun
2020.
Pasal 4
Pelaksanaan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berlaku mulai tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni
2020.
Pasal 5
Kepala Dinas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan pengurangan retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG GAMPONG TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam hal penyaluran dana desa dengan prioritas padat karya tunai desa dan bantuan langsung tunai dalam rangka penanganan dampak penyebaran Corona Virus Disease-19, dipandang perlu mengatur pelaksanaan penyaluran dana desa dalam bentuk padat karya tunai dan bantuan langsung tunai.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 17.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dan agar Pengguna Alokasi Anggaran dapat digunakan secara akuntabel dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Pertauran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 8 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD, juga dapat dalam bentuk insentif yang meliputi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya; keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya; perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau perpanjanagan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Lamp 25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 68 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak pada
perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya
untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan
fasilitas pajak daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran
angka 1 huruf b angka 2) Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
dimana penanganan terhadap dampak ekonomi salah
satunya adalahpemberian insentif berupapengurangan
atau pembebasan pajak daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor
7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, tata cara pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
e. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah
mengeluarkan Penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di
Kota Depok sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor:
360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan
Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penangangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 5 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, penghapusan sanksi administratif, tata cara penghapusan sanksi administratif, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
mengatur mengenai fasilitas pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam masa penangangan pandemi corona virus disease 2019 di kota depok
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi. bahwa dengan lahirnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Satuan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 dimaksud.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perpu No. 1 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/278/2020
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
Pasal 6: Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEAGAMAAN
DI RUMAH IBADAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya penanggulangan/penanganan memutus mata
rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus
tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan dukungan
instansi terkait dan seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan pengaturan sebagai sarana pengendalian
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019; memuat antara lain: ketentuan umum; kasud, tujuan dan ruang lingkup; tatanan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah; pematauan dan penindakan; peran serta masyarakat; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat