Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Pemberian Delegasi Dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
EMBERIAN DELEGASI DAN MANDAT DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2024/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Pemberian Delegasi Dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian wewenang Gubernur dalam
pengelolaan administrasi kepegawaian kepada pejabat
di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019
tentang Pemberian Delegasi dan Mandat Dalam
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji
Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. bahwa dalam rangka kelancaran penetapan kenaikan
gaji berkala dan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu
mendelegasikan kewenangan Gubernur kepada
Sekretaris Daerah terkait penetapan kenaikan gaji
berkala dan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, sehingga Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019
tentang Pemberian Delegasi dan Mandat Dalam
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu
diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pemberian Delegasi
dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengatur mengenai pemberian delegasi dan mandat yang diberikan Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui
pembangunan yang berkeadilan dan bekelanjutan untuk
mewujudkan kehidupan yang bermartabat, perlu
dilakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan
Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
/Kota, Pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berwenang untuk
menyusun dan menetapkan Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah yang terintegrasi dengan Dokumen
Perencanaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Tahun 2024 - 2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
248 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2024
KEMITRAAN - GEOSPASIAL - PENANAMAN MODAL - usaha - kopERASI - mikro - kecil - menengah - pelakSanaan - tata cara
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD 2024/16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Provinsi Kalimantan Timur, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di daerah terutama daerah sekitar lokasi usaha besar. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalimantan Timur dalam melaksanakan kemitraan di bidang penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; PerBPKM No. 4 Tahun 2021; PerBPKM No. 1 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pola Kemitraan; Pelaksanaan Kemitraan; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Kewajiban Usaha Besar; Pemberian Penghargaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pedoman dalam penanganan perkara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penanganan perkara hokum di lingkungan Provinsi dilaksanakan Biro Hukum Provinsi;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan pedoman bagi Biro Hukum dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014.
Materi pokoknya:
1. Mengatur tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum meliputi jalur litigasi dan non litigasi; 2. Mengatur tim untuk penanganan perkara litigasi dan non litigas dan menetapkan jenis perkara yang termasuk dalam tanggungjawab masing-masing tim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan dalam rangka mengurangi beban wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2024, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; dan Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif pada pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada perangkat daerah dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu disusun Standar Biaya Umum; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Standar Biaya Umum dalam Peraturan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Tahun 2024;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah mengalami perubahan paradigma secara signifikan yang fokus pelaksanaannya mewujudkan sasaran reformasi birokrasi melalui 8 area perubahan;
bahwa menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta menjalankan program mikro Road Map Reformasi Birokrasi nasional, perlu dilakukan pengharmonisasian terhadap perubahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Pusat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pedoman penyusunan sistematika road map reformasi birokrasi tahun 2024-2026 yang terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Agenda Reformasi Birokrasi, Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
4 Halaman; Lampiran 53 Halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2024
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik perlu dilakukan
penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 96); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan-RB No. 7 Tahun 2022; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2023; Pergub No. 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme kerja; proses bisnis; penghargaan kinerja; sanksi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
81 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2024
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BD 2024 (16)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang aman di lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan Manajemen Keamanan Informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan terhadap aset informasi dari berbagai ancaman Keamanan Informasi, serta sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 14 Tahun 2008, UU No 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 82 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan BSSN no 4 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan internal manajemen keamanan informasi, pengendalian teknis keamanan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
Terdiri dari 13 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0114 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan sumber dana kegiatan Dana Alokasi Khusus dan usulan Revisi/Perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2024 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0114 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2023;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0114 Tahun 2024;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 0114 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat