EMBERIAN DELEGASI DAN MANDAT DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2024/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Pemberian Delegasi Dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendelegasian wewenang Gubernur dalam
pengelolaan administrasi kepegawaian kepada pejabat
di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019
tentang Pemberian Delegasi dan Mandat Dalam
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji
Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. bahwa dalam rangka kelancaran penetapan kenaikan
gaji berkala dan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu
mendelegasikan kewenangan Gubernur kepada
Sekretaris Daerah terkait penetapan kenaikan gaji
berkala dan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, sehingga Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019
tentang Pemberian Delegasi dan Mandat Dalam
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu
diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pemberian Delegasi
dan Mandat Dalam Pengelolaan Administrasi
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2023;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pemberian delegasi dan mandat yang diberikan Gubernur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
- Jumlah Halaman: 9 HLM;
|