Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian alokasi, alokasi dana desa, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Lamp 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : A. 366 BPKD Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
22. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
28. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017
29. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
30. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019
Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan diperlukan langkah pencegahan; bahwa setiap penyelenggara Negara di Pusat maupun penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimana setiap Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan LHKPN;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, serta periode pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Keputusan Bupati Nomor 800/289/Inspektorat
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDlAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SE KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pernbayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa sesuai dengan pasal 199 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun. 2006, penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka pengisian uang persediaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDLAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SE KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
mengatur menganai pedoman pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lungkup (a. barang milik daerah;
b. pejabat pengelola barang milik daerah;
c. penetapan dan pertanggung jawaban pejabat pengelolaan barang milik
daerah;
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
e. pengadaan;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
9
j. pemindahtanganan;
k. pemusnahan;
l. penghapusan;
m. penatausahaan;
n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
o. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
p. barang milik daerah yang berupa rumah negara;
q. ganti rugi dan sanksi. )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 05 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 103 halaman + penjelasan 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KABUPATEN PAMEKASAN YANG SEHAT, ASRI, INDAH, AMAN DAN MANUSIAWI, SERTA UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN, KEPATUHAN, KETAATAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENJAGA PEMANFAATAN PRASARA/SARANA FASILITAS UMUM, DIPERLUKAN PERANGKAT KEBIJAKAN DEMI MELINDUNGI KEPENTINGAN SELURUH MASYARAKAT;
BAHWA UNTUK MENCIPTAKAN SUATU KONDISI YANG DINAMIS AGAR PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT DAPAT MELAKSANAKAN AKTIVITAS DENGAN TERTIB, TERATUR, DAN TENTRAM, MAKA DIPERLUKAN PENGATURAN SECARA KOMPREHENSIF;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD; TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; TERTIB FASILITAS UMUM; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU; TERTIB BANGUNAN; TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
Menimbang beberapa ketentuan Perda tentag sistem penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan menengah di Kota Batam dan berdasarkan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014
Menetapkan peraturan tentang penyelenggaran pendidikan dasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berakhir, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 4) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat