Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Danau Lindu
ABSTRAK:
bahwa Danau Lindu sebagai satu kesatuan ekologis penyangga kehidupan, menyimpan potensi sumber daya alam yang besar, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah melalui pengelolaan yang terarah, terencana, berwawasan lingkungan, adil dan demokratis;
bahwa dalam rangka pemanfaatan Danau Lindu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan daerah, diperlukan landasan yang kokoh bagi pemerintah, masyarakat serta dunia usaha untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan yang adil dan berkelanjutan;
bahwa diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Danau Lindu secara komprehensif yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan dalam rangka mewujudkan pengelolaan yang berkelanjutan, adil dan menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Danau Lindu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No/ 28 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulteng No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Danau Lindu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; zonasi danau; pengelolaan; perencanaan; koordinasi; wewenang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; pelaksanaan usaha; larangan; pengawasan; penyidikan; penyelesaian sengketa; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
13 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, serta meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi berskala mikro, kecil, menengah, dan besar;
c. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, menengah dan besar diperlukan penataan agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dengan UMKM dan Koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. PASAR TRADISIONAL;
4. PUSAT PERBELANJAAN;
5. TOKO MODERN;
6. KEMITRAAN USAHA;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI;
9. KETENTUAN PERALIHAN;
10. KETENTUAN LAIN-LAIN;
11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk keseragaman dan tertib penggunaan Lambang Daerah maka Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 19 Tahun 2002, No 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 1958, PP No. 43 Tahun 1958, PP No. 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 2 ayat (20 huruf a, huruf f dan huruf l diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf m; dan Ketentuan Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2013
PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 2 Tahun 1962; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 04 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama No. 03 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 442/Menkes/SK/VI/2009; Keputusan Menteri Agama No. 160 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, pengorganisasian, koordinasi, pelayanan, pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menkeh M.04-PW 07.03 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluwarsa Penagihan;
17. Pembinaan dan Pengawasan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Kewenangan Pengelolaan Retribusi;
20. Pemanfaatan;
21. Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
17 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2013/No.643, jdih.bawaslu.go.id : 19 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan nilai-nilai agama, sejarah, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman, keindahan, kebersihan, dan ketertiban masyarakat serta kenyamanan, guna mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial; bahwa pembangunan kepariwisataan yang dilaksanakan pemerintah daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan yang diharapkan masyarakat melalui pola pemberdayaan masyarakat di daerah pariwisata; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten WonogiriTahun 2013-2028.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini membahas mengenai Pembangunan KPK, Visi Misi, Pembangunan serta pengembangan dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2013.
68 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013
PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2013/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (6) dan pasat 13 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 05 Tahun 2009.
Peraturan Buati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Tata Cara dan Penerbitan Perizinan 4. Kemitraan Usaha 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a di
atas, dan guna meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan
dan pelayanan publik, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2) mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat