Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2022 Nomor 236
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, Jasa Produksi, Jasa Pengabdian Dan Hak Cuti Kepada Organ Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani; bahwa untuk peningkatan kinerja dan motivasi, perlu memberikan gaji, tunjangan, jasa produksi, jasa pengabdian dan hak cuti kepada organ dan pegawai Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang.
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda No. 8 Tahun 2021; Kewal Kota Serang No. 536/Kep.17Huk/202
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghasilan Direksi Bab III Penghasilan Dewan Pengawas Bab IV Penghasilan Pegawai Bab V Hak Cuti Organ Dan Pegawai Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oieh Kepala Arsip Nasional Repubiik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar perlu segera
ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Biitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan
Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69);
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN, JADWAL RETENSl ARSIP, JADWAL RETENSl ARSIP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja perangkat daerah memuat program,
kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai
indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan
fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman
kepada rencana strategis perangkat daerah dan rencana
kerja pemerintah daerah; bahwa rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah
telah dilakukan verifikasi oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah untuk diselaraskan dengan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang
Tahun 2023 dan rencana kerja perangkat daerah lainnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah menyarnpaikan
seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah
yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui
sekretaris daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2023;
Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Teknis Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha melalui inovasi kemudahan perizinan berusaha, perlu adanya upaya untuk mengatasi kendala dan hambatan perizinan; bahwa persetujuan bangunan gedung dipersyaratkan perencanaan teknis yang disusun oleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi dan bersertifikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Teknis Persetujuan Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 117 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang bangunan gedung, dokumen perencanaan teknis, penyedia jasa dan kerjasama dengan penyedia jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, kepada masyarakat diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ swasta pada satu tempat;
b. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa membaca Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/409/PP.99/2021 tanggal 16 Juni 2021 Perihal Tanggapan atas Rekomendasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menyebutkan secara prinsip menyetujui Terminal Mangkang sebagai lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan lokasi, penyelenggaraan, mekanisme pelayanan, sumber daya manusia, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 3 Tahun 2017; PP No. 86 Tahun 2019; Permen Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2010; Permen Pertanian No. 8 Tahun 2019; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Banjar No. 107 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Otoritas Veteriner Daerah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Otoritas Veteriner Daerah Kota; Dokter Hewan Berwenang; Sistem Kesehatan Hewan Daerah; Tenaga Kesehatan Hewan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021
12 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Bus Rapid Transit Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf p Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pelayanan dasar bidang Perhubungan (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan angkutan umum khususnya angkutan massal di Kota Baubau perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal dalam pengoperasian Bus Rapid Transit Kota Baubau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Baubau tentang Standar Pelayanan Minimal Bus Rapid Transit Kata Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 113); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015;
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2022
tata - cara - penanganan - pelaksanaan - dan - penatausahaan - pertanggungjawaban - dan - pelaporan - serta - monitoring - dan - evaluasi - belanja - tidak - terduga
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD Kota Cimahi Tahun 2022 No. 687
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertangguungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang meliputi Ketentuan Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2022
Pengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
PETUNJUK - TEKNIS - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - SARANA - DAN - PRASARANA - KELURAHAN - DAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DI - KELURAHAN
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD Tahun 2022 No.40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 perlu disusun Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2022; Perwali Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2010; Perwali Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2019; Perwali Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip; Sasaran dan Kelembagaan; Perencanaan Kegiatan; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
129 hlm (lampiran 112 hlm)
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022
Nomor 8);
18. Peraturan Walikota Kediri Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2021 Nomor 88);
MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat