Konstruksi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD 2021/30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penanggulangan dampak akibat
peningkatan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-
19) di Kota Tasikmalaya, diperlukan optimalisasi
sumber daya penggunaan alokasi Anggaran Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaaan
Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah perlu dianggarkan penanggulangan
akibat peningkatan wabah Covid-19 di Kota
Tasikmalaya pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 10
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun
2018
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- mengubah Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019
- mengatur mengenai Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
- 5 halaman
|