Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 40 Tahun 2022

Pemberian Gaji, Tunjangan, Jasa Produksi, Jasa Pengabdian Dan Hak Cuti Kepada Organ Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghasilan Direksi Bab III Penghasilan Dewan Pengawas Bab IV Penghasilan Pegawai Bab V Hak Cuti Organ Dan Pegawai Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, Jasa Produksi, Jasa Pengabdian Dan Hak Cuti Kepada Organ Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 236
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan