Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 21 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu penetapkan peraturan buapati lamandau tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamandau.
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 7 tahun 2012; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 17 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 21 tahun 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB III TATA CARA PENBAYARAN DAN PENYETORAN; BAB IV PEMBAYARAN RETRIBUSI MELALUI PENJAMINAN; BAB V TATA CARA PEMBERIAN KEPUTUSAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VI TATA CARA PENAGIHAN; BAB VII PENGHAUSAN KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB VIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2014
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajat Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan dan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Rokok
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2O09 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaral Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
Menimbang
Mengingat
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dar Tanggunglawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah' diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undarg Nomor 2a Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor lO1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dal Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaal Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2Oll (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 I Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah
Frovinsi Sulawesi Selatal Tahun 20 13 Nomor 8,
Tambahan trmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 273);
15. Peraturan Gubernur Suiawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 10 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Uta,ra Tahun 2O1O Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
Menetapkan
17. Peraturan DaeraJr Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuanga,n Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN DAN
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
a. Pajak Rokok yang selanjutnya disebut pajak, adalah
pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
Pemerintah Pusat.
5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret,
cerutu dan rokok daun.
6. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan
terhadap rokok karena sifat atau karalteristiknya
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang cukai.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikart
arah dan kejelasan dalam pemanfaatan hasil
Pasal 2
pemungutan Pajak Rokok.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memperlancar pemungutan dan penerimaan Pajak
Rokok;
b. mempertegas tata cara pemanfaatan dan
penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok; dan
c. mengatur pembagian besaran alokasi hasil
pemungutan Pajak Rokok bagi Daerah.
BAB III
PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 3
Penggunaan hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan
untuk mendanai :
a. pelayanan kesehatan; dan
b. penegakan hukum.
Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa:
a. bantuan pelayanal kesehatan kepada masyaralat
kurang mampu;
b. pembangunan / pengadaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana unit pelayanan kesehatan;
c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking
area);
d. kegiatan memasyarakatkal tentang bahaya
merokok;
e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya
merokok; dan atau
f. kegiatan lainnya yang menunjang fungsi
peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 hurufb dapat berupa:
a. Pen5rusunan produk hukum Daerah mengenai
penanggulangan bahaya rokok;
b. penegakan aturan larangan merokok di
tempat-tempat tertentu;
c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan
peraturan perundang-undangan Daerah;
d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok
ilegal;
e. pendataar objek pajak;
f. monitoring dan evaluasi pemungutan pajak; dan
g. penagihan piutang pajak.
BAB IV
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL
PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 5
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah
dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh
persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dal
penegakaa hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan
pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanal kesehatan dan
penegakaa hukum sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dibagi berdasarkan pola pembagian sebagai berikut:
a. paling rendah 9O7. (sembilan puluh persen) untuk
pelayanan kesehatan; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan
hukum.
BAB V
TIM ASISTENSI
Pasa-l 7
(1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi
pemanfaatannya.
(2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana
Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Pembinaan atas penggunaal alokasi dana bagi hasil
penerimaan Pajak Rokok dilalukan oleh Bupati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pengawasan atas penggunaan alokasi dana bagi hasil
penerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melaporkan
hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 setiap tahun
kepada Gubernur atau Dinas yang menangani Pajak
Rokok.
BAB VII
KETENTUAN PBNUTUP
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh
Bupati.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkaa.
L
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD. 2014/NO.9, TLD No.9, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan Kabupaten
Kepulauan Aru perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014; Keputusan Gubernur
Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum
dan HAM Nomor 44/PO.HKM 8 HAM/III/14.
Perbup ini mengatur tentang klasifikasi NJOP yang
tercantum dalam lampiran peraturan ini. Klasifikasi NJOP
dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan pajak yang
terutang. Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan untuk
masing-masing Kelurahan dan Dasa dengan Peraturan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Lampiran 175 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3 );
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 2
Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 28 Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 6
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Persampahan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Kelahiran, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012, Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, ( Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi Pasar Grosir dan/ atau Perrtokoan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 16
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 17
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 18
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Ho), (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Trayek, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 26);
39. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
40. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retibusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 52);
41. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 53);
1. RUANG LINGKUP
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 5 Tahun 2011
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, dan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal perlu menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.23 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1999; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.25 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan Dan Pajak Air Tanah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 9 Tahun 2014
PERBUP Kab. Mempawah No. 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2010, Perda No.10 Tahun 2010, Perda No.1 tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak; Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagi hasil pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Pemerintahan Desa dan kelurahan di kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Pemerintah telah mengalokasikan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu memberikan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Pemerintah Desa dan kelurahan di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peruridang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. . Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 15);
18. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 47).
Alokasi PBB P2 untuk Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rpl 7.373.155.000,00 (tujuh belas milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi DBH bagi Pemerintah Desa/Kelurahan ditetapkan sebesar 7% (tujuh prosen) dari besaran realisasi penerimaan PBB P2. Besaran penerimaan DBH PBB P2 sebagaimana dimaksud didasarkan pada realisasi peneriman PBB P2 untuk setiap desa/ kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat