Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 9 Tahun 2014

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak; Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
21 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.9, LL KAB. MEMPAWAH: 7 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan