Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota
Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 417);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011
Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
6. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 51).
1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perkotaan terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP
Bangunan;
2. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2016 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Beberapa Perizinan dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Banjarbaru dan Peraturan Walikota Banjarbaru
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, serta dalam rangka meningkatkan iklim usaha
yang kondusif dan meningkatkan pelayanan prima
kepada masyarakat, maka pelimpahan sebagian
kewenangan di bidang perijinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Banjarbaru sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedolam Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Beberapa Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, dengan jenis perizinan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Walikota ini.
Dikecualikan untuk Surat Ijin Kerja (SIK) Surat Keputusan dikeluarkan oleh
Kepala Dinas terkait sedangkan untuk Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit,
Kepala DPM & PTSP Kota Banjarbaru hanya memberikan pengantar (ijin
prinsip ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 1/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peentapan Alokasi Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program
dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi Uang
Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu
Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
16. Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batu Tahun Anggaran 2017;
Peraturan ini berisi mengenai ketentuan umum, penetapan pengisian uang persediaan, pertanggungjawaban uang persediaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
BADAN LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TRANS SEMARANG - POLA TATA KELOLA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) huruf b PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU maka perlu pengaturan berkenaan dengan peran, fungsi dan berhubungan antar kelembagaan pada BLU UPTD Trans Semarang; bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda KOta Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka perwal Smearang No 37 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola BLUD Bus Rapid Transit perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pola Tata Kelola BLU UPTD Trans Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, pola tata kelola BLU UPTD Trans Semarang, Organisasi PPK 0 BLU UPTD Trans Semarang, tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Smearang Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.221/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , Walikota Tual menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota
Tual Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegian pengawasan atas penyelenggaraan Pemda di Kota Singkawang, maka perlu diatur Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemda Kota Singkawang Tahun 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Perda No. 2 Tahun 2008, dan Perda No. 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Fraksi, Komisi, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
11 halaman, 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib serta Belanja yang Bersifat Tetap Khusus Kelompok Belanja Tidak Langsung dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2017
OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENELITIAN, SURAT KETERANGAN TERDAFTAR BAGI ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tandar Operasional Prosedur Pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian, Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pel ay an an rekomendasi izin penelitian
surat keterangan terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan
(Ormas) dan rekomendasi bantuan keuangan kepada partai politik
(parpol), perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP)
dengan Peraturan Walikota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Rep-ublik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan
keuangan Partai Politik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
ten tang Perubahan Atas Peraturan Pernermtah Nornor 5
Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 20-12 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5351);
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 261 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5958) ;
9. Peraturan. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/20/M.PAN/04/2006 tentang pedoman penyusunan
Pelayanan Pu blik:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang
Pedoman penerbitan rekomendasi penelitian, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2014 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 201-1- tentang pedoman penerbitan Rekomendasi
penelitian;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008 tentang
urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8 );
12. Peraturan Daerah Kota Kendari nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
SISTEMATIKA SOP
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronsasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palangka Raya, dipandang perlu untuk menetapkan Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam pelaksanaan tugas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Palangka Raya, perlu disesuaikan dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 50 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV KEDUDUKAN DAN TUGAS;
BAB V POLA HUBUNGAN KERJA;
BAB VI JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN KONSULTASI DINAS/BADAN/DENGAN STAF AHLI WALIKOTA DAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VII STAF AHLI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017
PELAKSANAAN BELANJA YANG BERSIFAT TETAP MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja Yang Bersifat Tetap Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, perlu disediakan pendanaan untuk belanja yang bersifat tetap dan Walikota melaksanakan pengeluaran setiap bulannya setinggi-tingginya sebesar 1/12 (satu per dua belas) APBD Tahun Anggaran sebelumnya dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap.
Dasar hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 38 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Lampiran: 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat