APBDKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPajak dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Konawe No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Beberapa ketentuan dalam Peturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang: Tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditambah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2014 / NO.12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan F'asal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15 ayat
(6), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan
Perkotaan, untuk rnernberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan ·
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Tata Cara Pengajuan dan
Peenyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 t:entang Ketentuan Umum dan Tat Cara
Perpajakan (L.embaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32(i2), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak D1'ngirn Sur.rt
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 42. Tarnbahun
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Ates
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilarr Pajak
(LembaranNe:gara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagalmana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200E: Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200:,
Nomor 31, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerlatah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah ang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Dae rah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
BAB Ill TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPPT DAN SKPD
BAB IV TATA CARA PEMB,AYARAN, PENYETORAN,Tl:MPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEIV1E:AYARAN PAJAK
BAB V TATA CARA PENAGIHAN
BAB VI TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRATIF DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN PENGURJ\NGAN PAJAK
BAB VIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2014
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum perlu melakukan pengaturan tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pengendalian Mcnara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daer ah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab III Tata Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Bab IV Tata Cara dan Tempat Pembayaran
Bab V Tata Cara Penyetoran
Bab VI Tata Cara Penagihan
Bab VII Pengawasan dan Pengendalian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2014
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014 / NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15 ayat
(6), Pasal 19 avat (3) dan Pasal 21 ayat (11) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan
Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukurn dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbanqan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang - Undang Nornor 29 Tahun 19:i9 tentang Pembentukan Daerah Tk. II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Unclang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3686} sebagaimana telah diubah
dengan undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perub.ahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Hepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2013
Nomor);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 180/620/418.57/2014 tanggal 27
Januari 2014 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Serita Acara Nomor 050/1957/418.57/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014, tugas lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;.
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nornor 7, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 91 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Bupati Kediri Nornor 3 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Be/anja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN HASIL JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dinyatakan bahwa setiap rumah sakit mempunyai hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi insentif dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.32 Tahun 1996, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.45 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006,Permenkes No.416/Menkes/PER/II/2011, Permenkes No.40 Tahun 2012, Permenkes No.12 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Pendanaan, Besaran Insentif, Tata Kelola dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembangunan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Thun 2011;Peraturan Pemerintah Nomo 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengjuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumu Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengajuan Keberatan;Tata Cara Pengajuan Banding;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satu
golongannya adalah Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi dimana Nilai Jual Objek Pajak dan
Retribusinya belum ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf e dan
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang PedomanP engelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun
2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013;
Bentuk surat ketetapan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana Diubah.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Serta Sanksi Administratifnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka wajib pajak dapat diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta sanksi administratifnya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; Prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar agar lebih berdayaguna dan berbasilguna, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa dengan adanya dinamika perkembangan keadaaan dan guna mewujudkan pemungutan dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, perlu mcn.erapkan penggunaan Buku Ketetapan dan Bukti Pembayaran Retribusi sebagai tanda bukti pembayaran pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa guna memberikan dasar hukum penggunaan Buku Ketetapan dan Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 5, perubahan ketentuan Pasal 6 dan perubahan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 diubah.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat