Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab III Tata Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Bab IV Tata Cara dan Tempat Pembayaran Bab V Tata Cara Penyetoran Bab VI Tata Cara Penagihan Bab VII Pengawasan dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat