RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum perlu melakukan pengaturan tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pengendalian Mcnara Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daer ah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab III Tata Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Bab IV Tata Cara dan Tempat Pembayaran
Bab V Tata Cara Penyetoran
Bab VI Tata Cara Penagihan
Bab VII Pengawasan dan Pengendalian
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
- 9 halaman
|