Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2014

PEMANFAATAN HASIL JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Pendanaan, Besaran Insentif, Tata Kelola dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMANFAATAN HASIL JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
30 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.11, TBD No.11, LL KAB SANGGAU : 7 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan