PERWALI Kota Bandung No. 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
PERWALI Kota Bandung No. 23 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1396 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1396 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1605 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bandung No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 235 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 640 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 235 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 235 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3.A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 109.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif
maka semua praktek penyelenggaraan pemerintahan bars
mengandung upaya pencegahan korupsi;
b. bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Secara Tonai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga
diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai
perkembangan teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
pembayaran belanja anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang tepat Jumlah, aman, efisien, transparan dan
akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati yang
mengatur sistem pembayaran Non tunai dalam belanja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut
diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan tentang Sistem Pembayaran Non Tonai dalam
Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5204);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2017 Nomor 19);
14. Instruksi Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun
2017 ten tang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
(Transaksi Non-Cash);
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Asas dan Tujuan
Bab 3 Jenis Pembayaran dan Pengecualian
Bab 4 Pendapatan
Bab 5 Pembinaan
Bab 6 Pengawasan
Bab 7 Sanksi Administrasi
Bab 8 Ketentuan Peralihan
Bab 9 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14.A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 120.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Belajar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi serta
profesionalisme sumber daya aparatur dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan perlu dilakukan
pengembangan lrualitas sumber daya aparatur yang sesuai
dengan peraturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku;
b. bahwa untuk menciptakan sumber daya aparatur di
linglrungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang
berlrualitas diperlukan upaya-upaya untuk meningkatan
profesionalisme, sikappengabdian, kesetiaan, kompetensi
serta wawasan Aparatur Sipil Negara salah satunya melalui
pendidikan formal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara Rpublik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana beberapa ka1i telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Inidonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/01/M.PAN/01/2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukkan Produk Hukum Daerah;
14. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2013 tentang Pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar;
15. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang analisis
Jabatan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
18. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepewaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Konawe Kepulauan. (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 70).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III IZIN BELAJAR
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KEWENANGAN
BAB VI PERALIHAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5B Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5B, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat mencemari, merusak dan berbahaya bagi lingkungan hidup, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya izin penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwewenang menerbitkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pengumpulan dan penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Bupati ini meliputi:
a. perizinan yang meliputi:
1. izin tempat penyimpanan sementara limbah B3, dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten,
b. tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3,
c. kewajiban,
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
-
-
21
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 Tahun 2018
Permen KKP No. 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 1425, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat