Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Bupati ini meliputi: a. perizinan yang meliputi: 1. izin tempat penyimpanan sementara limbah B3, dan 2. izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten, b. tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, c. kewajiban, d. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat