Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Gerbang Kayong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan; bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen ESDM No. 12 Tahun 2011; Kepdirjen PU No. 155.K//DDJP/1996; Kepdirjen PU No. 338.K/861/DDJP/1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesungguhan; Penempatan Uang Jaminan Kesungguhan; Pengembalian/Pencairan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025
Pasal 18 Ayat (6) UUd 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 TAhun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2011; PP No 50 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; PP No 52 Tahun 2012; PERDA No 52 Tahun 2012; PERDA No 8 Tahun 2010; PERDA No 03 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Pembangunan Kepariwisataan; 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; 5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Pandeglang; 6. Pembanguann Industri Pariwisata kabupaten Pandeglang; 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang; 8. Pengawassan Dan Pengendalian; 9. Kawasan Strategis Dan Kawasan Ekonomi khusus; 10. Usaha Pariwisata; 11. Hak,Kewajiban dan Larangan; 12. Kewenangan Pemerintah Daerah; 13. Koordinasi; 14. Badan Promosi Pariwisata Daerah; 15. Pelatihan SDM,Standarisasi,Sertifikasi,Dan Tenaga Kerja; 16. Pendanaan; 17. Pembangunan Arsitektur Kabupaten Pandeglang; 18. Sanksi Administratif; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018, merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pemberian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013- 2018
17. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14a Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005-2025 .
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2014-2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2014
DAERAH KOTA TARAKAN – PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH – RENCANA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran diperlukan perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Walikota dan Wakil Walikota Tarakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2019.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Kedudukan. Tujuan, Ruang Lingkup. Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha, untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah dengan menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bangka selata 2014-2034;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.3 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.13 Tahun 2010; UU No.4 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No.1 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.68 Tahun 1998; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.76 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Bangka selatan tahun 2014-2034. Wilayah kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas 8 kecamatan. Rencana tata ruang wilayah Bangka selatan ini meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang. Rencana struktur ruang wilayah dalam hal rencana sistem perkotaan, rencana sistem jaringan prasarana, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengenai kelembagaan. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Pengawasan penataan ruang. Ketentuan penyidikan. Ketentuan pidana dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah
Kabupaten Boyolali merupakan bagian dari
masyarakat yang memiliki hak, kewajiban,
peran dan kedudukan yang sama berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada huruf a guna mencapai kesejahteraan
diperlukan sarana dan upaya yang memadai,
terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai
Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah
Kabu paten/Kota dapat mengambil kebijakan
yang lebih mensetarakan, memandirikan dan
mensejahterakan Penyandang Disabilitas;
d. bahwa untuk menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas di
Daerah diperlukan dasar hukum sebagai
pelaksana Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6| Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita
{Convention on The Etimination of All Forms of
Discrimination Against Women) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan 3670);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan bitemational Convention on The
Elimination of All Forms of Racial Discrimination
1965 (Konvensi Intemasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3852);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Intemasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557};
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Intemasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4558);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons
with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabtlitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah an
Antara Pemerintah, Peraerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
47537);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun 2008 Nomor 11,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 107);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija
Perangkat Daerah Kabupaten Boyol^i
(Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali 125)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan hak dan kesempatan;
b. kewajiban penyandang disabilitas;
c. peran serta masyarakat;
d. penghargaan;
e. kemitraan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Sarana dan prasarana umum serta llngkungan dan sarana angkutan
umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya
Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus
sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Dalam ranagka implementasi penjabaran Visi dan Misi program kerja Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode Tahun 2014-2019 disusun Rencana Pembangunan disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan memperhatiakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menenngah Provinsi serta memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah dan hasil evaluasi encana Pembangunan Jangka Menengah periode sebelumya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang No 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat