Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perkotaan; Rencana Pola Ruang; Rencana Jaringan Prasarana; Penetapan Sub Bwp Yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat