Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya
hubungan yang serasi dan seimbang antara
Pemerintah Daerah, perusahaan dan masyarakat,
guna optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk
melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan
lingkungan, norma, dan budaya masyarakat setempat.
b. bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan
aktifitasnya tidak semata berdasarkan faktor
keuangan, melainkan Juga harus berdasarkan
konsekuensi sosial dan lingkungan yang
berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan; 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ruang lingkup penyelenggaraan bidang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap sinergitas an tara
daerah dan perusahaan untuk program sosial, lingkungan, kesehatan,
pendidikan, ekonomi serta infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes telah
ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015; bahwa Pemerintah telah melaksanakan program Hibah Air
Minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes dalam melaksanaan program tersebut,
Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan penyertaan
modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penyisipan Pasal 10A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dalam segala aspek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk itu, perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007;UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaran TJSLP. Program TJSLP yang dilaksanakan oleh perusahaan meliputi bina lingkungan dan sosial; kemitraan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil; serta program yang ditujukan langsung pada masyarakat. Perda ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP. Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk melaksanakan fasilitasi program TJSLP. Untuk memadukan, menyinkronkan, dan mengharmonisasikan program TJSLP, ebberapa perusahaan dapat membentuk Forum Komunikasi TJSLP. Dalam rangka mendukung pelaksanaan TJSLP di daerah, Buapti mengangkat duta TJSLP. Perda ini juga mengatur mengenai Sanksi Administratif bagi berusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban perusahaan dalam penyelenggaraan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016
PENATAAN DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2016/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam kepastian berusaha/ berinvestasi serta kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern di Kota Cimahi, diperlukan perlindungan. Keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern di Kota Cimahi, perlu disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat di Kota Cimahi agar tercapai keseimbangan dalam memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern sudah tidak relevan dan perlu untuk disesuaikan sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah.
UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 9 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1997; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No 0/M-DAG/PER/12/2013; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2004; PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Cimahi No 2 Tahun 2015; PERDA Kota Cimahi No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di beberapa pasal, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 huruf b ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4 mengenai klasifikasi Toko Modern
2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A mengenai syarat pelaku usaha agar dapat mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai syarat serta pertimbangan lokasi pendirian, jumlah serta jarak Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 dihapus
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A mengenai permohonan izin usaha dan syarat dokumen
6. Ketentuan Pasal 21 ayat 2 diubah mengenai pembinaan Pasar Tradisional Pemerintah Daerah
7. Di antara Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) mengenai penyediaan fasilitas dalam pengembangan kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional
8. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A mengenai kemitraan dalam mengembangkan UMKM di Pasara Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A mengenai aturan pemasaran barang dengan merek sendiri di Toko Modern
10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah mengenai penempatan dan tindakan usaha kecil pada ruang tempat usaha sebegai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, mengenai waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
12. Ketentuan Pasal 27 diubah mengenai hak setiap pengusaha perdagangan
13. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai kewajiban penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
14. Ketentuan Pasal 29 diubah mengenai aturan larangan penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
15. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai sanksi pidana dan denda badan usaha yang melanggar ketentuan
16. Ketentuan Pasal 31 diubah mengenai sanksi administrasi badan usaha yang melanggar ketentuan
17. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A mengenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran dan menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat dan mandiri, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 Tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam peraturan ini berisi tentang usaha mikro, kecil dan menengah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2016
Pedagang kaki lima - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan, diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha pedagang kaki lima yang merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 27 Tahun 2015;
Perauran Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Pedagang Kaki Lima, dll
- Ruang Lingkup dan Tujuan
- Penataan PKL
- Pemberdayaan PKL
- Hak dan Kewajiban
- Larangan
- Monitoring dan Evaluasi
- Pembiayaan
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan, serta memberikan kemudahan, keringanan pelayanan perizinan perlu menerbitkan surat izin usahaperdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.01.2009, Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.30/MEN/XII/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013.
Pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah di bidang pengembangan usaha dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan peran serta masyarakat berupa kesadaran untuk memenuhi prosedur perizinan usaha perdagangan maupun dalam bentuk pemenuhan kewajiban sebagai akibat adanya pemberian izin dari Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
22 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan di Kabupaten Tana Toraja, perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, taat asas dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian
lingkungan hidup, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012,
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5282);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
276);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2008 Nomor 10), sebagaiaman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2012 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Perencanaan PPLH daerah dilakukan melalui tahapan :
a. inventarisasi lingkungan hidup; dan
b. penyusunan RPPLH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
75 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo dalam rangka mendorong kinerja dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban terkait Iktisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan perlu dicabut karena sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) ndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat