PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH - MEKANISME DAN PROSEDUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2006/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Prosedur Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah UPT SMP, SMA Dan SMK Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guru sebagai Pegawai Negari Sipil dapat diberi tugas ~
tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin
penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu Pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan
Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan
Prosedur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah UPT
SMP, SMA dan SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang . Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar penugasan guru menjadi kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, masa tugas, berkas pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006
PERBUP - PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2006/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mexetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2001
Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa tujuan kearsipan adalah menyediakan data dan informasi secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya kepada pihak yang memerlukan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, diperlukan sistem pengendalian arsip yang berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, maka perlu dibuat Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 30 Tahun 1979; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pedoman Pola Klasifikasi
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
85 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2006
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 7 tahun 20006 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pendidikan kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2006/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pemanfaatan pemakaian kekayaan daerah sejalan dengan perkembangan pemanfaatan aset daerah tersebut, maka perlu menata kembali karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang ada sekarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 01 tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 03 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Neqara Nomor 4438):
. ,.
t ...-- l''t
t ••• ,1' i
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daeran Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004, Nomor 11 B Nomor 3)
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 11
TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN
DAERAH.
PASAL 1
Objek Retribusi adalah Pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi :
I \ a. Pemakaian Tanah;
b. Pemakaian Bangunan;
c. Pemakaian Ruangan;
d. Pemakaian Kendaraan / alat-alat berat;
e. Pemakaian / Pemanfaatan kekayaan Daerah untuk pemasangan Reklame.
PASAL 2
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
JENIS PENGGUNAAN / TARIF
No. KETERANGAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (RP)
. 1. Pemakaian / penggunaan Tanah sebagai berikut :
a. Pemakaian Tanah dalam areal pasar 500 x m2 I hari pasar b. Penggunaan Tanah dllalui kendaraan umum
meliputi:
- Mobil Penumpang yang menggunakan Izin
Trayek dari luar Kab. Luwu Utara
1) Bus Besar 30 seat ke atas 5.000/ pp
2) Bus Sedang 19- 29 seat 3.000/ pp
3) Bus Kecil 9 18 seat 2.000/ PP
4) Mobil Penumpang 8 seat ke bawah 1.000 I PP
- Mobil Penumpang yang menggunakan Izin
Trayek Kabupaten Luwu Utara
1) Bus Besar 30 seat ke atas 3.000 I PP
2) Bus Sedang·19 - 29 seat 2.000 I PP
. . .
•' .... . ' i .,
'l
4) Mobil Penumpang 8 seat ke bawah
Mobil Angkutan Barang/Barang Khusus yang menggunakan Izin Pengendalian dari luar Kab. Luwu Utara
1) Pick Up 2.000 Kg ke bawah
2) Truck Sedang 2.001 - 7.000 Kg
3) Truck Besar 7.001- 14.000 Kg
4) Truck Besar/sejenis 14.000 Kg ke atas
Mobil Angkutan Barang/Barang Khusus yang menggunakan Izin Pengendalian Kab.
Luwu Utara
500 I PP
2.500 I PP
5.ooo I PP
7.500 I PP
10.000 I PP
1)
Pick Up 2.000 Kg ke bawah 1.000 I PP
2)
Truck Sedang 2.001 - 7.000 Kg 2.000 I PP
3)
Truck Besar 7.001-14.000 Kg 3.ooo I PP
4)
Truck Besar/sejenis 14.000 Kg ke atas 5.ooo I PP
c. Pemakaian lapangan untuk pertunjukan
/pertandingan/ Pameran yang menarik biaya dart pengunjung
d, Untuk Festival dan acara terbuka (5 Hektar)
2. Pemakaian Bangunan Meliputi :
a. Pemakaian Gedung
b. Pemakaian MCK (mandi dan Buang air besar)
c. Pemakaian MCK (Buang air kecil)
d. Pemakaian Aula
e. Pemakaian Ruang Belajar
f. Aula Nusantara
g. Asrama Nusantara (60 Orang)
h. Asrama Kakao (44 Orang)
I. Workshop TTG (1 Unit)
j. Workshop Bengkel (1 Unit)
k. Workshop Bangunan (1 Unit)
I. Workshop Las Listrik (1 Unit)
3. Pernakaian Ruangan meliputi :
200.000 / hari
250.000 I hart
500.000 / hari
1.000 / lkali masuk
500 I 1 kali masuk
400.000 I hart
150.000 / hari
750.000 / 24 Jam
600.000 / malam
440.000 / malam
250.000 / hari
100.000 I hart
250.000 / hari
250.000 / hari
Bapptek (Listrlk, Mel<
dan Keamanan)
Dalam areal pasar
Dalam areal pasar
Bapptek (termasuk Kursl dan Sound System) Bapptek
Bapptek
Bapptek (termasuk Alat dan Llstrik)
Bapptek (tanpa
Peralatan)
Bapptek (termasuk Alat
can LJstrik)
Bapptek (termasuk Alat dan Llstrik)
a.
KamarVIP
200.000 / kamar
Bapptek
b. c. Pemakaian Kamar (standard) Pemakaian Bangsal
10.000/orang/malam
5.000/orang/malam Bapptek
Bapptek
4. Pemakaian Kendaraan alat berat meliputi :
a. Tyre Roller Vibrator/bomac 8 - 10 Ton b. Tandem Roller 6 - 8 Ton
200.000 I jam
150.000 I tarn
. ,, .. ' �
. ; ..\.. . ; '
c. Tandem Roller 10 - 12 Ton
175.000 I jam
d. Motor Grader 300.000 I jam
e. Wheel Loader
300.000 / jam
f. Compressor 75.ooo I hari
g. Aspal Sprayer 85.000 I hari
h. Dump Truck 250.000 I hari
i. Hand Steamer
60.000 / hari
j. Chain Saw 60.000 I hari
k. Concentrate Mixer 35.ooo I hari
I. Mobil Tangki Air 100.000 I hari
m. Beck Hoe Loader 200.000 I jam
n. Exacapator
PC. 100
250.000 / jam
PC. 200
300.000 / jam
p. Bulldozer
Type D-3
300.000 / jam
- Type D-7
400.000 I jam
5. Pemakaian I Pemanfaatan Kekayaan
Lainnya Daerah
a. Pamakaian Tiang Listrik Milik Daerah untuk pemasangan Reklame dan sewa sarana
Reklame
- Spanduk
Plakat
- Stiker
- Spanduk Center
Billboard Center
15.000 /tiang /bulan
200.000 /tiang/tahun
10.000 /tiang /bulan
10.000/spanduk/bulan
75.000 / tahun
- Sewa tanah untuk reklame
1.000 / meter/ hari
b. Pemakaian / penggunaan alat-alat mlllk daerah
meliputi :
a. Penggunaan alat mesin bor (YBM) untuk eksplorasi 150.000 / meter
b, Gio Listrik 150.000 /selesai
c. Penggunaan Theodolit Digital (Nikon)
200.000 /hari
d.
Penggunaan Global Postion System (GPS) 200.000 I hari
e. Penggunaan Kompas Geologi
50.000 / hari
f.
Penggunaan Palu Geologi 50.000 I hari
g.
Penggunaan Band dalam Gedung 200.000 I hari
h.
Penggunaan Band luar Gedung 200.000 I hari
i. Penggunaan 1 (satu) Kursi 500 / hari
j.
Penggunaan 1 (satu) Meja 1.000 I hari
I, Dannn11n::1::>n 1 /c::>h,, Ma;::11 Roc:11r
1 nnn t h::1n
, , . .
. ;_ ... .
�,··�
.,· �·
I. Penggunaan 1 (satu) unit Sound System 25.000 I hari m. Penggunaan Souns System (Electone 1 250. ooo I hari
Unit)
n. Kursi (Chitose 100 buah) 2.500 I biji I hari Bapptek (tanpa Pemain
0, Kursl (Plastik 80 buah) 1.000 / biji / hari dan Penyanyi) ·
Bapptek
p. Lab Bahasa Inggris (1 Ruangan 20 buah)
250.000 I hari
Bapptek
q. Mesin Jahlt / Bordir (1 Ru'angan 10 buah) 250. ooo I hari
Bapptek (termasuk alat
r. Genset I Bensin (Honda 1 buah) 50.000 / hari dan Listrik)
Bapptek (termasuk
s. Genset + Travo Las (Yanmar 1 buah) 75.000 / hari Listrik)
Bapptek (termasuk
t, Genset Diesel Lahan .terbuka (yanmar 1 100.000 I hari Listrik 1.000 Watt)
Unit) Bapptek
u. Travo Las (Nantong 6 buah) 40.ooo I hari Bapptek (termasuk
v. Hand Tractor (Iseki 1 Unit) 100.000 / harl Ustrlk 5.000 Watt)
Banntek
r
PASAL3
Pemungutan Retribusi berdaserken Percituran Daerah Nomor 11 Tahun 2000
dilaksariakan oleh Dinas atau Unit Kerja lalnnya yang ditunjuk.
PASAL4
,,
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka :
1. Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 20b0 tentang T�rif Retribusi Pemakaian
)alan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 55);
2. Keputusan Bupati Nomor 435 Tahun 2001 tentang Pen�apah Tarif Sewa
Pemakaian Alat Berat Milik naerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 68);
3. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor i91 Tahun 2003 tehtang Penetapan Tarif Sewa Bangunan Ruang Belajar dan Asrama Balai Latitian Kerja Milik Daerah KabiJpaten Luwu Utara (tembaren oaereh Tahun 2003 Ndmor 22);
4. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah;
5. Dan Peraturan lalnnya yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakah tidak berlaku lagl.
. . ' \
• , jo • • •
PASAL S
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2006
PERBUP - PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA KELURAHAN KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2006/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan, serta mempermudah dalam penerapan pemberian dana kepada kelurahan maka perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a, perlu ditetapkan pedoman umum pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005
Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2006
Keputusan Bupati Majalengka Nomor 42 Tahun 2005 tentang Besamya Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat