Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2006

Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
13 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2006
Tanggal Berlaku
13 Februari 2006
Sumber
BD.2006/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan