Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan
sarana fasilitas infrastruktur di beberapa lokasi, perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga;
b. bahwa dengan adanya tambahan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur yang anggarannya belum
masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu
disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
Mengatur mengenai penjabaran APBD, merubah pasal 1 ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2015
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya kenaikan tarif dan penambahan
objek Retribusi Jasa Umun berupa Retribusi Pelayanan
Persampahan dipandang perlu untuk melakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015
PERUBAHAN ORGANISASI - INSPEKTORAT - Badan perencanaan pembangunan dan lembaga teknis daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus diwujudkan melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa untuk mewujudkan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan diperlukan adanya SKPD berupa RSUD yang menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan pasien secara serasi dan terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Rumah Sakit merupakan Lembaga Teknis Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2013 pada Pasal 2, Pasal 22, dan penyisipan Pasal 18A, Pasal 26A, dan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia And The Government of The Democratic Republic of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field of Defence)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan Dan Asas, Tugas dan Wewenang, Tugas Dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penanganan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihanm, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 77 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Thaun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Sandar Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PerKI No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Mencabut Pergub No. 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
21 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus,
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Kudus dan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah serta guna peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan
Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.45 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, PP No.17 Tahun 2013, Perpres No.76 Tahun 2007, Perpres No.27 Tahun 2009, Perpres No.36 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan Penanaman Modal, Kebijakan Penanaman Modal, Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
21 halaman, 10 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat