Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 33 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Mengubah :
PP No. 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 02 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12, TLD No.12, LL KOTA PONTIANAK : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan di daerah yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional dan bersinergi dengan nilai-nilai budaya masyarakat Kota Pontianak
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 1990, PP No. 28 Tahun 1990. PP No. 29 Tahun 1990, PP 72 Tahun 1991, PP No. 73 Tahun 1991, PP No. 38 Tahun 1992, PP No. 39 Tahun 1992, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 74 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Arah, Tujuan, Dan Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Jalur Dan Jenis Pendidikan, Jenjang Pendidikan, Wajib Belajar, Pendirian, Penutupan, Penggabungan, Akreditasi, Penerimaan Siswa Baru, Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Kurikulum, Hasil Belajar Dan Libur Sekolah, Bahasa Pengantar, Penilaian, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Tanggung Jawab Pengelolaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
18 halaman dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2009
Dewan Pengawas - Direksi - Kepegawaian - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkaian pelayanan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh Manajeinen dan Kepegawaian yang dapat menyelenggarakan tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci; Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daei'ah Air Minum, Peraturan Daeran Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Tingkat ll Kerinci, dan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2006 sudah tidak sesuailagidengan kondisi saat ini sghingga periu diganti; Berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Dewan pengawasi Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tk II Kab. Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
41 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1995;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD/APBN;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
biaya cetak administrasi kependudukan dan pencatatan sipil-retribusi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI BIAYA CETAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan Kabupaten; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26
Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluwarsa, Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2009.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 27 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran; bahwa dengan semakin berkembangnya pembangunan pariwisata di
wilayah kota Banjarbaru, partisipasi usaha rumah dan restoran sangat
berperan mendukung kemajuan kepariwisataan dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi daerah perlu adanya penyesuaian terhadap penyelenggaraan usaha rumah makan dan restoran dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah
Makan dan Restoran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat