- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Arah, Tujuan, Dan Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Jalur Dan Jenis Pendidikan, Jenjang Pendidikan, Wajib Belajar, Pendirian, Penutupan, Penggabungan, Akreditasi, Penerimaan Siswa Baru, Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Kurikulum, Hasil Belajar Dan Libur Sekolah, Bahasa Pengantar, Penilaian, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Tanggung Jawab Pengelolaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat