APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman - Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Hukum Tua dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap serta pemberian tunjangan kepada kepada pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018.
Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di LIngkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, oleh karena itu perlu ditetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II URAIAN TUGAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, bahwa mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan perlu pengaturan lebih lanjut di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
Dalam ranglia mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, perlu adanya pengaturan yang mengatur jaraK bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi dan pantai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 38 Taiun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahn Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang lrigasi.
MENGATUR TENTANG GARIS SEMPADAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor
Dan Kelurahan Kutowinangun Kidul
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Kelurahan bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan
fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai hasil
penelitian dan pengkajian, Kelurahan Kutowinangun
dipandang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan
menjadi 2 (dua) Kelurahan ditinjau dari aspek jumlah
penduduk, keterjangkauan pelayanan, dan ketersediaan
sarana dan prasarana pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan
Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penggabungan beberapa
Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau
pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua)
Kelurahan atau lebih. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk:
a. Kelurahan Kutowinangun Lor; dan
b. Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan
Kutowinangun Kidul merupakan hasil pemekaran Kelurahan Kutowinangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efiensi dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; 5. 14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, dan angka 3 huruf b ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretariat DPRD terdiri dari 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Bagian Umum, membawahi:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Protokol;
3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
b. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Subbagian Penatausahaan Keuangan.
3. Dihapus.
c. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, membawahi:
1. Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan;
2. Subbagian Persidangan dan Rapat; dan
3. Subbagian Penyusunan Risalah dan Dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, serta meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi berskala mikro, kecil, menengah, dan besar;
c. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, menengah dan besar diperlukan penataan agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dengan UMKM dan Koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. PASAR TRADISIONAL;
4. PUSAT PERBELANJAAN;
5. TOKO MODERN;
6. KEMITRAAN USAHA;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI;
9. KETENTUAN PERALIHAN;
10. KETENTUAN LAIN-LAIN;
11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat