petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperlancar dan mensukseskan kebijakan pemerintah dalam Program Beras untuk keluarga Miskin (RASKIN) melalui pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1986; UU No.7 Tahun 1996; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2013; PP No.30 Tahun 1979; PP No.66 Tahun 2002; PP No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.61 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2019; Perpres No.29 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KAB. PEKALONGAN TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran lima tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan yang dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Masa Bhakti Tahun 2021-2026;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, tercukupi kebutuhan dasar baik materiel maupun spiritual;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021–2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
467
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 5, BN.2021/No. 1481, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan Dan Gedung Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi jalan dan untuk penataan administrasi jalan dan aset di Kabupaten Belitung Timu, perlu dilakukan penamaan jalan-jalan dan gedung Pemerintah Daerah di Kabupaten Belitung Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penamaan jalan dan gedung di Kabupaten Belitung Timur. Dalam Perda ini dijelaskan pula ketentuan mengenai Penamaan Jalan, yang meliputi status dan penetapan; usulan nama jalan, papan nama jalan, nama jalan pada jalan khusus, dan perubahan nama jalan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai Penamaan Gedung. Perda ini mengatur pula mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang memasang Papan Nama Jalan tanpa arahan Dinas serta bagi setiap orang yang melakukan perusakan, pemindahan, dan perubahan Papan Nama Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - TAHUN 2013- 2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013- 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengantian undang - undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tentang rencan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2013- 2018
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007;Perda No 5 Tahun 2009;Perda No 15 Tahun 2012
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : RPJMD Tahun 2013 - 2018 , ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutaman Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutaman gender di Kota Parepare; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konveksi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konveksi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertical di Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Masyarakat Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2010 Nomor 68.
MENGATUR TENTANG PENGARUSUTAMAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM
TAHUN 2011 - 2031
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Barat, maka kebijakan, strategi dan arahan
pemanfaatan ruang wilayah dimaksud perlu dijabarkan
ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun
2011 - 2031 belum mengakomodir kebijakan Pemerintah
dan dinamika perkembangan Kota Mataram sehingga
beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan agar pembangunan di
wilayah Kota dapat berjalan secara terpadu, lestari,
optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan
karakteristik, fungsi dan predikatnya;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan wilayah Kota
Mataram secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan
serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi dan
predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman
perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di
wilayah Kota Mataram;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun
2011-2031;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Barat
RTRW Kota ini menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang dalam penataan/
pengembangan wilayah Kota;
c. perwujudan keseimbangan, keterpaduan dan
keserasian pembangunan dalam wilayah Kota;
d. penetapan lokasi investasi dalam wilayah Kota
yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan
swasta; dan
e. penyusunan RDTR Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM
TAHUN 2011 - 2031
-
221
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, maka Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun Rencana kerja pembangunan daerah perubahan;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
c. bahwa keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
d. bahwa pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, huruf c , dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 6 Tahun 2015; dan Perbup. Tambrauw No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2016
dana cadangan - pembentukan dana cadangan pembangunan islamic center dan pembangunan gedung dprd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendanai Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga membentuk dana cadangan. Sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015;
1.ketentuan Umum 2.Prinsip dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan 3.Penggunaan Dana Cadangan 4.Besaran Dana Cadangan 5.Sumber Dana Cadangan 6.Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan 7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2014
PROGRAM - BANTUAN - PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - DESA/KELURAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa/kelurahan harus dilaksanakan secara adil,merata, dan berkesinambungan demi terwujudnya
masyarakat yang makmur dan sejahtera. Bahwa pengelolaan pembangunan yang
berkesinambungan bagi masyarakat desa/kelurahan perlu mendapat dukungan
dari pemerintah daerah melalui program percepatan pembangunan desa/kelurahan. Berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan peraturan daerah
tentang program bantuan percepatan pembangunan desa/kelurahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Pendanaan, Ketentuan dasar, dan Penyelenggara Program bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan merupakan bantuan keuangan pemerintah daerah kepada desa/keluaran untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan desa/kelurahan yang diluar Alokasi Dana Desa dan Anggaran Kelurahan.Pendanaan penyelenggaraan program, bersumber dari APBD, besaran pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp200.000.000,00 per desa/kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat