Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2014

Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Pendanaan, Ketentuan dasar, dan Penyelenggara Program bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan merupakan bantuan keuangan pemerintah daerah kepada desa/keluaran untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan desa/kelurahan yang diluar Alokasi Dana Desa dan Anggaran Kelurahan.Pendanaan penyelenggaraan program, bersumber dari APBD, besaran pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp200.000.000,00 per desa/kelurahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
03 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2014
Tanggal Berlaku
03 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan