Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Tidak Tetap Dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; b. bahwa Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Tidak Tetap Dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun2016
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Sampah Terpadu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota
Palangka Raya
ABSTRAK PERATURAN
struktur organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2020/39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Terpadu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Pengelolaan Sampah Terpadu pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomo 44 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana. Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan
Sampah Terpadu pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
dengan klasifikasi kelas A sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan
Sampah Terpadu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya penyempurnaan mengenai tata cara penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, serta tata cara pengajuan dan verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 52 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tentang ketentuan umum, waktu pemberian bantuan keuangan, anggaran bantuan keuangan ada pada Kesbangpol, mekanisme pengajuan bantuan keuangan, verifikasi, pencairan bantuan keuangan, mekanisme pencairan bantuan keuangan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 50 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, PEGAWAI DAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan remunerasi kepada Pejabat BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare berdasarkan asas remunerasi yaitu kepatutan dan proporsionalitas sesuai kelas jabatan, prestasi kerja dan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361/ MENKES/SK/V/2006 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Pimpinan dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum;
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
17. Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Pada Dinas Kesehatan.
1. SUMBER DANA REMUNERASI;
2. KRITERIA PENERIMA REMUNERASI;
3. POLA REMUNERASI;
4. PERHITUNGAN REMUNERASI;
5. PUNISHMENT;
6. MONITORING DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOta Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau belum mengatur ketentuan mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD Kota Baubau dan juga dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan didalamnya: b. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau, maka perlu penyesuaian pengaturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 5);
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. Bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk efektivitas terhadap pelaksanaan sanksi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Kota TanjungBalai
UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 tAHUN 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 40 Tahun 1991; Kepres No. 12 Tahun 2020; Inpres No. 6 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020; Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Protokol Kesehatan; Partisipasi Masyarakat; Penertiban dan Pengawasan dalam Penerapan Protokol Kesehatan; Larangan; Penerapan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Walikota TanjungBalai No. 35 Tahun 2020
9 Hlmn., Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DALAM BENTUK RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa Le:rp.baga Kemasyarakatan di Kelurahan
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra lurah yang membantu
pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan sebagaimana diatur dalam
pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan dan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
ten tang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Blitar beserta
peraturan pelaksanaannya tidak berlaku dan perlu
pengaturan kembali melalui Peraturan Kepala
Daerah; c. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam
bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga memiliki
kewajiban untuk melaporkan secara berjenjang
berkenaan dengan peristiwa penting kependudukan,
terutama mengenai peristiwa kematian penduduk
diwilayah kerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal
44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi_ Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan pasal 53 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah sekaligus untuk
melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pasal
23 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ten tang
tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan
Pelindungan Masyarakat serta pasal 5, pasal 7,
pasal 15, dan pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2018 tentang Periyelenggaraan Tempat Kos,
maka keberadaan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dalam bentuk Rukun Tetangga dan
Rukun Warga perlu diperkuat, diberdayakan dan
didayagunakan sesuru Peraturan Perundangundangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
mengingat: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2078 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kernasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 569); 21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Tempat Kos (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
peraturan ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga. pengaturan meliputi: ketentuan umum; prinsip pembentukan; susunan dan pembagian tugas dalam kepengurusan RT/RW; pendanaan dan pengelolaan keuangan RT/RW; kegiatan rapat dan kegiatan inventarisasi RT/RW; tata naskah yang dipergunakan; tata cara pembentukan RT/RW baru atau penggabungan RT/RW; masa bhakti pengurus RT/RW; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka seluruh Peraturan Walikota
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Blitar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal maka sangat diperlukan layanan PAUD minimal 1 tahun pra sekolah dasar yang holistic integrative.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan,ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, kelembagaan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,penyelenggaraan, Pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2020/ No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, perlu memanfaatkan barang milik daerah melalui mekanisme sewa dalam jangja waktu tertentu. Sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 91) Perda Kota Magelang No 12 tahun 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 25 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 3 tahun 2014; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016;PMK No 57/PMK.06/2016;Perwal Magelang No 68 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat