PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Dumai, diperlukan penyesuaian tarif pelayanan pada BLUD Puskesmas.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK05/2007; Permendagri 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 6 Tahun 2015; Perwali Dumai Nomor 17 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Dumai
Lampiran: 9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana strategi satuan kerja perangkat daerah kota tanjung balai 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD) yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 26 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Permendagri Nomor 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Renstra SKPD tahun 2016-2021 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
5 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN SEMENTARA BLANKO SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) YANG MASIH MENGGUNAKAN NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LAMA
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan belum dicetaknya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang baru serta masih tersedianya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang lama
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Batam Nomor 10 tahun 2016
Penggunaan Sementara adalah penggunaan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang masih menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Lama sampai selesainya pencetakan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
UJIAN DINAS – UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH – KENAIKAN PANGKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengubah Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, serta untuk mewujudkan obyektivitas dan kelancaran pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengaturan Ruang Lingkup, Panitia Ujian dan Tim Penyusun Bahan Ujian, Persyaratan, Pendaftaran Peserta, Materi, Penilaian, Penetapan dan Pengumuman Kelulusan, dan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
-
-
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar pada Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;
14.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
783/Menkes/SK/X/2006 tentang Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan akibat Bencana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1228/Menkes/SK/XI/2007;
16.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JEMPUT ANTAR PADA DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAlf UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI' adalah UPT Jemput
Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Jemput Antar adalah Program pelayanan masyarakat, dimana masyarakat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di tempat/rumah, serta menjemput dan mengantar pasien yang tidak mampu baik secara materi maupun karena kondisi penyakitnya ke sarana kesehatan.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Jemput Antar.
10. Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Jemput Antar.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada
UPT Jemput Antar.
12. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
13. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersam.a-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat.
14. Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu yang disebabkan oleh bencana dan atau berpotensi bencana.
15. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat dan berdayaguna.
BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dalam Peraturan ini, di bentuk UPT Jemput Antar pada Dinas Kesehatan
Kota Palopo;
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal3
(1) Struktur Organisasi UPT Jemput Antar terdiri dari: a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional;
(2) Bagan Struktur Organisasi UPT, sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN RINCI.AN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala UPT Pasal 4
{1) UPI' dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPT mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan hasil kegiatan UPT serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala UPT, mempunyai rincian tugas :
a. memberikan pelayanan medik kegawat daruratan;
b. memberikan pelayanan medik dalam penanggulangan bencana;
c. memberikan pelayanan dan tindakan medis/pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di tempat/ rumah;
d. menjemput dan mengantar masyarakat/pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan untuk dirujuk ke puskesmas terdekat atau rumah sakit;
e. memberikan pelayanan penanggulangan krisis kesehatan di wilayahnya;
f. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan krisis kesehatan;
g. meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam penanggulangan krisis kesehatan;
h. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan krisis kesehatan;
i. mengembangkan dan melaksanakan sistim informasi penanggulangan
krisis kesehatan;
j. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan krisis kesehatan sesuai kondisi daerah;
k. melaksanakan pengadaan dan peralatan sesuai kebutuhan UPT;
1. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT;
m. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan krisis kesehatan;
n. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya; dan
o. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
BAGIAN KEDUA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan
urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas:
a. membantu Kepala UPI' dalam melaksanakan administrasi teknis umum, kepegawaian dan keuangan;
b. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
c. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala UPT;
d. merencanakan kegiatan dan membuat, memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan Ketatausahaan UPT;
e. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalah di Sub Bagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT
f. melaksanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan; dan
g. melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
dan rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUBGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, dan se1uruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4} Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasam.a dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT
BABVII
PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jemput Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.223/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Keluarahan/Desa/Dusun Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran Program Raskin Tahun 2017 oleh Satuan Tugas Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual Tahun 2017, sebagai distributor dan dalam pelaksanaan tugasnya diberikan honor sebagai insentif. Dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kota Tual, perlu mengatur kembali tata cara pengalokasian Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016; Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
bahwa anak pada saat ini berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas kependudukan yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan bagi anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Kartu Identitas Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 27-C tahun 2016;
Peraturan Walikota ini membahas mengenai tujuan, ruang lingkup,sasaran dan mekanisme penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 3 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Binjai TA 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji, Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD. Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA KOTA BINJAI No. 22 Tahun 2007; PERDA KOTA BINJAI No. 7 Tahun 2016; PERWAL KOTA BINJAI No.60 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS yang diberikan berdasarkan beban kerja, Besaran Tambahan Penghasilan, Prosedur, Penetapan dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan. Pembiayaan terkait Pemberian Tambahan Penghasilan dibebankan pada APBD, pada anggaran SKPKD yang tercantum dalam APBD kelompok belanja tidak langsung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 35 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal BLU Bus Rapid Transit perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum UPTD Trans Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar pelayanan minimal BLU UPTD Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2016 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
PEDOMAN AKUNTANSI KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 57
ayat (4), perlu mengatur ketentuan mengenai Pedoman
Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Akuntansi Keuangan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Kendari.
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
' I ~ '
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Menetapkan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Peraturan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Perautan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari tahun 2010 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT
PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT
LAPORAN KEUANGAN BLUD UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI
REVIEW DAN AUDIT
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat