SATGAS RASKIN/RASTRA - HONOR
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.223/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Keluarahan/Desa/Dusun Di Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran Program Raskin Tahun 2017 oleh Satuan Tugas Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual Tahun 2017, sebagai distributor dan dalam pelaksanaan tugasnya diberikan honor sebagai insentif. Dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kota Tual, perlu mengatur kembali tata cara pengalokasian Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016; Perda Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Penjelasan 2 Hal
|