ANALISIS - STANDAR - BELANJA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA, KOMPONEN ANALISIS STANDAR BELANJA, PENGGUNAAN ANALISIS STANDAR BELANJA, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
28 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi inforrnasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tepat dan akurat; b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan, dan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintaban berbasis elektronik pada Pemerintah Kota Kendari diperlukan arah dan kebijakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkup Pemerintah Kota Kendari;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 T
entang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor, 154 Tarubahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemeriotah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4602); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154); 12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengab Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 14. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
BAB I ketenrtuan Umum
BAB II Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2022
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 075/KD/1988 tentang Pelayanan Air Minum kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta merupakan Perusahaan Umum Daerah yang menyelenggarakan penyediaan air minum di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya, bahwa guna meningkatkan pelayanan di bidang penyediaan air minum, maka perlu diatur tata cara Pengelolaan dan Penyediaan air minum, bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 075/KD/1988 tentang Pelayanan Air Minum Kepada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Yogyakarta, ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta tersebut perlu diubah dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018.
Materi pokok : Pelayanan Air Minum, Sewa Barang Inventaris, Pengawasan dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 075/KD/1988 tentang Pelayanan Air Minum kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Yogyakarta.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Harga Satuan
Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2022,
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 tahun 2021
tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota
Sungai Penuhtahun Anggaran 2022, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 19 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2022;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.19.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2022
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 58 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap beberapa ketentuan dalam Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 27 tahun 2014:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 43 Tahun 2017:
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 58) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah beserta penyajian laporannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2019 dicabut.
137 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 45 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - KEWASPADAAN - DINI - DI - KOTA - DEPOK
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BD 2022/45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Kewaspadaan Dini, Tim Kewaspadaan Dini, FKDM, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN MODAL USAHA YANG
BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau
diantaranya untuk menunjang program pembinaan
lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan
masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian
bantuan modal usaha;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam
pemberian bantuan modal usaha dari dana bagi hasil cukai
hasil tembakau perlu adanya pedoman berupa petunjuk
teknis pemberian bantuan modal usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SASARAN DAN KETENTUAN PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA
BAB III
JENIS BANTUAN MODAL USAHA
BAB IV
PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA
BAB V
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN
BANTUAN MODAL USAHA
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat Daerah.
Pasal 18 pada ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2016; Permendikbudristek No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018 ; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2016
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat