Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 45 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Kewaspadaan Dini, Tim Kewaspadaan Dini, FKDM, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2022
Sumber
BD 2022/45
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan