ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan harga
barang dan kebutuhan barang pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Maka Peraturan Bupati Pati Nomor 43
Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya
Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 62
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga
Biaya dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun
2018 perlu disesuaikan; bahwa untuk efektivitas implementasi Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak tetap, maka standar satuan harga
bagi perjalanan dinas dan uang representasi DPRD perlu
diatur secarah terpisah dari Standar Satuan Harga dan
Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar
Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati
Tahun 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada penghapusan Pasal 5, penambahan 52101.4.92, 52101.4.93, 52101.4.94, 52101.4.95 dan 52101.4.96 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52101; Honorarium PNS, kegiatan 52101.4; Honorarium Pengelolaan Keuangan / Barang / lainnya; setelah kode rekening 52101.4.91, penambahan 52102.2.24 dan 52102.2.25 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52102; Honorarium Non PNS Kegiatan 52102.2; kegiatan Honorarium Pegawai Honorer / tidak tetap, setelah kode rekening 52102.23, penambahan 52201.4.13, 52201.4.14, 52201.4.15, 52201.4.16, 52201.4.17 dan 52201.4.18 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52201, Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.4; kegiatan Belanja perangko, meterai dan benda pos
lainnya, setelah kode rekening 52201.4.12, penambahan 52201.12.158 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52201;
Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.12;
kegiatan Belanja Cetakan, setelah kode rekening
52201.12.158, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52202;
Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.1; Belanja
Bahan Baku bangunan kode rekening 52202.1.465, penambahan 52202.1.1062, 52202.1.1063, 52202.1.1064,
52202.1.1065, 52202.1.1066 dan 52202.1.1067 pada Lampiran dengan kode rekening 52202;
Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.1; Belanja
Bahan Baku bangunan, setelah kode rekening
52202.1.1061, penambahan 52202.2.288 pada Lampiran dengan kode rekening 52202;
Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.2; Belanja
Bahan / Bibit Tanaman setelah kode rekening
52202.2.287, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52202;
Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.5; Belanja
Bahan Kimia dan Pupuk, kode rekening 52202.5.228, penambahan 52202.5.249 sampai dengan
52202.5.274 pada Lampiran dengan kode rekening 52202;
Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.5; Belanja
Bahan Kimia dan Pupuk, kode rekening setelah
52202.5.248, penambahan 52203.14.25 pada Lampiran dengan kode rekening 52203;
Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.14; Belanja
Dokumentasi, setelah kode rekening 52203.14.24, penambahan 52203.17.11, 52203.17.12 dan
52203.17.13 pada Lampiran dengan kode rekening 52203;
Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.17 Belanja Jasa
Medis/Kesehatan, setelah uraian kode rekening
52203.17.10, penambahan 52203.23.43 pada Lampiran dengan kode rekening 52203;
Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.23 Belanja Jasa
Advokasi, setelah uraian kode rekening 52203.23.42, penambahan 52203.26.483, 52203.26.484
dan 52203.26.485 pada Lampiran dengan kode rekening 52203;
Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.26; Belanja
tenaga borongan/Tenaga Lepas/Tenaga Harian, setelah
uraian kode rekening 52203.26.482, penambahan 52205.2.95 dan 52205.2.96 pada Lampiran dengan kode rekening 52205;
Belanja Perawatan kendaraan Bermotor; kegiatan
52205.2; Belanja Penggantian suku cadang, setelah
kode rekening 52205.2.94, penambahan 52208.1.10, 52208.1.11, 52208.1.12, 52208.1.13,
52208.1.14 dan 52208.1.15 pada Lampiran dengan kode rekening 52208;
Belanja Sewa sarana, kegiatan 52208.1; Belanja Sewa
Sarana Mobilitas Darat, setelah kode rekening
52208.1.9, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52215;
Belanja Perjalanan Dinas 52215.1; Perjalanan Dinas
Dalam Daerah, kode rekening 52215.1.1, penambahan 52215.1.7 pada Lampiran dengan kode rekening 52215;
Belanja Perjalanan Dinas 52215.1; Perjalanan Dinas
Dalam Daerah, setelah kode rekening 52215.1.6, penambahan Lampiran dengan kode rekening 52215;
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kolom Keterangan, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52215;
Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas
Luar Daerah, kode rekening 52215.2.1, Lampiran dengan kode rekening 52215;
Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas
Luar Daerah, kode rekening 52215.2.10, 52215.2.11,
52215.2.12, dan 52215.2.13, Lampiran dengan kode rekening 52215;
Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas
Luar Daerah, kode rekening 52215.2.43, sampai
dengan 52215.2.52, penambahan 52217.4.14 pada Lampiran dengan kode rekening 52217;
Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan
Teknis PNS, kegiatan 52217.4; Belanja Kontribusi,
setelah kode rekening 52217.4.13, penambahan 52220.5.11 pada Lampiran dengan kode rekening 52220;
Belanja Pemeliharaan, kegiatan 52220.5; Belanja
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, setelah
52220.5.10, penambahan 52226.1.94, 52226.1.95 dan 52226.1.96 pada Lampiran dengan kode rekening 52226;
Belanja Jasa Narasumber/Tenaga
Ahli/Pengajar/Pengawas Ujian, Kegiatan 52226.1;
Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli / Pengajar /
Pengawas Ujian, kegiatan setelah 52226.1.93, penambahan 52316.4.5 pada Lampiran dengan kode rekening 52316;
Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-Alat kegiatan 52316.4; Belanja modal Peralatan dan
mesin – pengadaan electric Generating Set, kegiatan
setelah 52316.4.4, penambahan 52328.1.48, 52328.1.49 dan 52328.1.50 pada Lampiran dengan kode rekening 52328;
Belanja modal peralatan dan mesin – Pengadaan alat
Rumah Tangga kegiatan 52328.1; Belanja modal
Peralatan dan mesin – pengadaan Meubelair, kegiatan
setelah 52328.1.47, penambahan 52328.4.19, 52328.4.20,
52328.4.21, 52328.4.22 dan 52328.4.23 pada Lampiran dengan kode rekening 52328;
Belanja modal peralatan dan mesin – Pengadaan alat
Rumah Tangga kegiatan 52328.4; Belanja modal
Peralatan dan mesin – pengadaan Alat Pendingin,
kegiatan setelah 52328.4.18, penambahan 52331.1.59, 52331.1.60, 52331.1.61,
52331.1.62 dan 52331.1.63 pada Lampiran dengan kode rekening 52331;
Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat
Studio, kegiatan 52331.1; Belanja Modal Peralatan dan
Mesin – Pengadaan Peralatan Studio Visual, setelah
uraian kegiatan 52331.1.58, penambahan 52334.1.173 pada Lampiran dengan kode rekening 52334;
Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat
Kedokteran, kegiatan 52334.1; Belanja Modal
Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran
Umum, setelah Uraian kode rekening 52334.1.172, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52334;
Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat
Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal
Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan
Kebidanan dan Penyakit Kandungan, uraian kode
rekening 52334.9.118, 52334.9.119, 52334.9.122,
52334.9.124, 52334.9.128, 52334.9.131 dan
52334.9.132, penambahan 52334.9.151 pada Lampiran dengan kode rekening 52334;
Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat
Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal
Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan
Kebidanan dan Penyakit Kandungan, setelah uraian
kode rekening 52334.9.150, penambahan 52334.9.161, 52334.9.162,
52334.9.163 dan 52334.9.164 pada Lampiran dengan kode rekening 52334;
Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat
Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal
Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan
Kebidanan dan Penyakit Kandungan, setelah uraian
kode rekening 52334.9.160, penambahan 52361.6.31 sampai dengan 52361.6.41 pada Lampiran dengan kode rekening 52361;
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan
Bangunan Air Irigasi, kegiatan 52361.6; Belanja Modal
Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan
Pelengkap Irigasi, uraian kegiatan setelah 52361.6.30, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52385.2;
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Barang
Bercorak kebudayaan, ada kegiatan mulai 52385.2.1
sampai 52385.2.5.
|