Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada penghapusan Pasal 5, penambahan 52101.4.92, 52101.4.93, 52101.4.94, 52101.4.95 dan 52101.4.96 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52101; Honorarium PNS, kegiatan 52101.4; Honorarium Pengelolaan Keuangan / Barang / lainnya; setelah kode rekening 52101.4.91, penambahan 52102.2.24 dan 52102.2.25 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52102; Honorarium Non PNS Kegiatan 52102.2; kegiatan Honorarium Pegawai Honorer / tidak tetap, setelah kode rekening 52102.23, penambahan 52201.4.13, 52201.4.14, 52201.4.15, 52201.4.16, 52201.4.17 dan 52201.4.18 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52201, Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.4; kegiatan Belanja perangko, meterai dan benda pos lainnya, setelah kode rekening 52201.4.12, penambahan 52201.12.158 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.12; kegiatan Belanja Cetakan, setelah kode rekening 52201.12.158, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.1; Belanja Bahan Baku bangunan kode rekening 52202.1.465, penambahan 52202.1.1062, 52202.1.1063, 52202.1.1064, 52202.1.1065, 52202.1.1066 dan 52202.1.1067 pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.1; Belanja Bahan Baku bangunan, setelah kode rekening 52202.1.1061, penambahan 52202.2.288 pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.2; Belanja Bahan / Bibit Tanaman setelah kode rekening 52202.2.287, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.5; Belanja Bahan Kimia dan Pupuk, kode rekening 52202.5.228, penambahan 52202.5.249 sampai dengan 52202.5.274 pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.5; Belanja Bahan Kimia dan Pupuk, kode rekening setelah 52202.5.248, penambahan 52203.14.25 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.14; Belanja Dokumentasi, setelah kode rekening 52203.14.24, penambahan 52203.17.11, 52203.17.12 dan 52203.17.13 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.17 Belanja Jasa Medis/Kesehatan, setelah uraian kode rekening 52203.17.10, penambahan 52203.23.43 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.23 Belanja Jasa Advokasi, setelah uraian kode rekening 52203.23.42, penambahan 52203.26.483, 52203.26.484 dan 52203.26.485 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.26; Belanja tenaga borongan/Tenaga Lepas/Tenaga Harian, setelah uraian kode rekening 52203.26.482, penambahan 52205.2.95 dan 52205.2.96 pada Lampiran dengan kode rekening 52205; Belanja Perawatan kendaraan Bermotor; kegiatan 52205.2; Belanja Penggantian suku cadang, setelah kode rekening 52205.2.94, penambahan 52208.1.10, 52208.1.11, 52208.1.12, 52208.1.13, 52208.1.14 dan 52208.1.15 pada Lampiran dengan kode rekening 52208; Belanja Sewa sarana, kegiatan 52208.1; Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, setelah kode rekening 52208.1.9, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.1; Perjalanan Dinas Dalam Daerah, kode rekening 52215.1.1, penambahan 52215.1.7 pada Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.1; Perjalanan Dinas Dalam Daerah, setelah kode rekening 52215.1.6, penambahan Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas dalam Kolom Keterangan, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas Luar Daerah, kode rekening 52215.2.1, Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas Luar Daerah, kode rekening 52215.2.10, 52215.2.11, 52215.2.12, dan 52215.2.13, Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas Luar Daerah, kode rekening 52215.2.43, sampai dengan 52215.2.52, penambahan 52217.4.14 pada Lampiran dengan kode rekening 52217; Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS, kegiatan 52217.4; Belanja Kontribusi, setelah kode rekening 52217.4.13, penambahan 52220.5.11 pada Lampiran dengan kode rekening 52220; Belanja Pemeliharaan, kegiatan 52220.5; Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, setelah 52220.5.10, penambahan 52226.1.94, 52226.1.95 dan 52226.1.96 pada Lampiran dengan kode rekening 52226; Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Pengajar/Pengawas Ujian, Kegiatan 52226.1; Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli / Pengajar / Pengawas Ujian, kegiatan setelah 52226.1.93, penambahan 52316.4.5 pada Lampiran dengan kode rekening 52316; Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-Alat kegiatan 52316.4; Belanja modal Peralatan dan mesin – pengadaan electric Generating Set, kegiatan setelah 52316.4.4, penambahan 52328.1.48, 52328.1.49 dan 52328.1.50 pada Lampiran dengan kode rekening 52328; Belanja modal peralatan dan mesin – Pengadaan alat Rumah Tangga kegiatan 52328.1; Belanja modal Peralatan dan mesin – pengadaan Meubelair, kegiatan setelah 52328.1.47, penambahan 52328.4.19, 52328.4.20, 52328.4.21, 52328.4.22 dan 52328.4.23 pada Lampiran dengan kode rekening 52328; Belanja modal peralatan dan mesin – Pengadaan alat Rumah Tangga kegiatan 52328.4; Belanja modal Peralatan dan mesin – pengadaan Alat Pendingin, kegiatan setelah 52328.4.18, penambahan 52331.1.59, 52331.1.60, 52331.1.61, 52331.1.62 dan 52331.1.63 pada Lampiran dengan kode rekening 52331; Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Studio, kegiatan 52331.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Studio Visual, setelah uraian kegiatan 52331.1.58, penambahan 52334.1.173 pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.1; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Umum, setelah Uraian kode rekening 52334.1.172, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, uraian kode rekening 52334.9.118, 52334.9.119, 52334.9.122, 52334.9.124, 52334.9.128, 52334.9.131 dan 52334.9.132, penambahan 52334.9.151 pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, setelah uraian kode rekening 52334.9.150, penambahan 52334.9.161, 52334.9.162, 52334.9.163 dan 52334.9.164 pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, setelah uraian kode rekening 52334.9.160, penambahan 52361.6.31 sampai dengan 52361.6.41 pada Lampiran dengan kode rekening 52361; Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Bangunan Air Irigasi, kegiatan 52361.6; Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Irigasi, uraian kegiatan setelah 52361.6.30, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52385.2; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Barang Bercorak kebudayaan, ada kegiatan mulai 52385.2.1 sampai 52385.2.5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat