Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 76 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada penghapusan Pasal 5, penambahan 52101.4.92, 52101.4.93, 52101.4.94, 52101.4.95 dan 52101.4.96 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52101; Honorarium PNS, kegiatan 52101.4; Honorarium Pengelolaan Keuangan / Barang / lainnya; setelah kode rekening 52101.4.91, penambahan 52102.2.24 dan 52102.2.25 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52102; Honorarium Non PNS Kegiatan 52102.2; kegiatan Honorarium Pegawai Honorer / tidak tetap, setelah kode rekening 52102.23, penambahan 52201.4.13, 52201.4.14, 52201.4.15, 52201.4.16, 52201.4.17 dan 52201.4.18 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52201, Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.4; kegiatan Belanja perangko, meterai dan benda pos lainnya, setelah kode rekening 52201.4.12, penambahan 52201.12.158 pada Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.12; kegiatan Belanja Cetakan, setelah kode rekening 52201.12.158, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.1; Belanja Bahan Baku bangunan kode rekening 52202.1.465, penambahan 52202.1.1062, 52202.1.1063, 52202.1.1064, 52202.1.1065, 52202.1.1066 dan 52202.1.1067 pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.1; Belanja Bahan Baku bangunan, setelah kode rekening 52202.1.1061, penambahan 52202.2.288 pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.2; Belanja Bahan / Bibit Tanaman setelah kode rekening 52202.2.287, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.5; Belanja Bahan Kimia dan Pupuk, kode rekening 52202.5.228, penambahan 52202.5.249 sampai dengan 52202.5.274 pada Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material, kegiatan 52202.5; Belanja Bahan Kimia dan Pupuk, kode rekening setelah 52202.5.248, penambahan 52203.14.25 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.14; Belanja Dokumentasi, setelah kode rekening 52203.14.24, penambahan 52203.17.11, 52203.17.12 dan 52203.17.13 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.17 Belanja Jasa Medis/Kesehatan, setelah uraian kode rekening 52203.17.10, penambahan 52203.23.43 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.23 Belanja Jasa Advokasi, setelah uraian kode rekening 52203.23.42, penambahan 52203.26.483, 52203.26.484 dan 52203.26.485 pada Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor; kegiatan 52203.26; Belanja tenaga borongan/Tenaga Lepas/Tenaga Harian, setelah uraian kode rekening 52203.26.482, penambahan 52205.2.95 dan 52205.2.96 pada Lampiran dengan kode rekening 52205; Belanja Perawatan kendaraan Bermotor; kegiatan 52205.2; Belanja Penggantian suku cadang, setelah kode rekening 52205.2.94, penambahan 52208.1.10, 52208.1.11, 52208.1.12, 52208.1.13, 52208.1.14 dan 52208.1.15 pada Lampiran dengan kode rekening 52208; Belanja Sewa sarana, kegiatan 52208.1; Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, setelah kode rekening 52208.1.9, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.1; Perjalanan Dinas Dalam Daerah, kode rekening 52215.1.1, penambahan 52215.1.7 pada Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.1; Perjalanan Dinas Dalam Daerah, setelah kode rekening 52215.1.6, penambahan Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas dalam Kolom Keterangan, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas Luar Daerah, kode rekening 52215.2.1, Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas Luar Daerah, kode rekening 52215.2.10, 52215.2.11, 52215.2.12, dan 52215.2.13, Lampiran dengan kode rekening 52215; Belanja Perjalanan Dinas 52215.2; Perjalanan Dinas Luar Daerah, kode rekening 52215.2.43, sampai dengan 52215.2.52, penambahan 52217.4.14 pada Lampiran dengan kode rekening 52217; Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS, kegiatan 52217.4; Belanja Kontribusi, setelah kode rekening 52217.4.13, penambahan 52220.5.11 pada Lampiran dengan kode rekening 52220; Belanja Pemeliharaan, kegiatan 52220.5; Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, setelah 52220.5.10, penambahan 52226.1.94, 52226.1.95 dan 52226.1.96 pada Lampiran dengan kode rekening 52226; Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Pengajar/Pengawas Ujian, Kegiatan 52226.1; Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli / Pengajar / Pengawas Ujian, kegiatan setelah 52226.1.93, penambahan 52316.4.5 pada Lampiran dengan kode rekening 52316; Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-Alat kegiatan 52316.4; Belanja modal Peralatan dan mesin – pengadaan electric Generating Set, kegiatan setelah 52316.4.4, penambahan 52328.1.48, 52328.1.49 dan 52328.1.50 pada Lampiran dengan kode rekening 52328; Belanja modal peralatan dan mesin – Pengadaan alat Rumah Tangga kegiatan 52328.1; Belanja modal Peralatan dan mesin – pengadaan Meubelair, kegiatan setelah 52328.1.47, penambahan 52328.4.19, 52328.4.20, 52328.4.21, 52328.4.22 dan 52328.4.23 pada Lampiran dengan kode rekening 52328; Belanja modal peralatan dan mesin – Pengadaan alat Rumah Tangga kegiatan 52328.4; Belanja modal Peralatan dan mesin – pengadaan Alat Pendingin, kegiatan setelah 52328.4.18, penambahan 52331.1.59, 52331.1.60, 52331.1.61, 52331.1.62 dan 52331.1.63 pada Lampiran dengan kode rekening 52331; Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Studio, kegiatan 52331.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Studio Visual, setelah uraian kegiatan 52331.1.58, penambahan 52334.1.173 pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.1; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Umum, setelah Uraian kode rekening 52334.1.172, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, uraian kode rekening 52334.9.118, 52334.9.119, 52334.9.122, 52334.9.124, 52334.9.128, 52334.9.131 dan 52334.9.132, penambahan 52334.9.151 pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, setelah uraian kode rekening 52334.9.150, penambahan 52334.9.161, 52334.9.162, 52334.9.163 dan 52334.9.164 pada Lampiran dengan kode rekening 52334; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kedokteran, kegiatan 52334.9; Belanja Modal Peralatan dan mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, setelah uraian kode rekening 52334.9.160, penambahan 52361.6.31 sampai dengan 52361.6.41 pada Lampiran dengan kode rekening 52361; Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Bangunan Air Irigasi, kegiatan 52361.6; Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Irigasi, uraian kegiatan setelah 52361.6.30, perubahan pada Lampiran dengan kode rekening 52385.2; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Barang Bercorak kebudayaan, ada kegiatan mulai 52385.2.1 sampai 52385.2.5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
BD.2017/No.76
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018
  2. PERBUP Kab. Pati No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018
  3. PERBUP Kab. Pati No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan