Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diterapkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif dan signifikan di Kota Palu Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
bahwa pelayanan publik diharapkan menjadi inspirasi dan instrumen hukum bagi birokrasi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan secara fundamental pada sistem dan kultur birokrasi sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik yang berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan warga pengguna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal 75 ayat (1) dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi
Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu
diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut
di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten
Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Bab VII A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 diubah.
4 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 10, BN.2020/No.1718, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 128 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 128 Tahun 2021 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Kota Kendari memiliki sumber-sumber pendapatan dari pajak dan retribusi yang belum dikelola dengan baik, maka diperlukan perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah secara profesional ; Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah seiring dengan perkembangan dan dinamika Kota Kendari, maka kelembagaan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kendari perlu ditinjau kembali ; Dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi , sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 ; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 ; PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Kendari No. 7 Tahun 2009
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 . yaitu sebagai berikut :
1. Pengubahan Pasal 2 ayat (1) angka 6
2. Pengubahan Pasal 10 ayat (1) dan Penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
6 Halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.Thn 2016/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ketentuan mengenai pembentukan peraturan Daerah selalu berkembang dinamis, dan untuk menjamin kepastian hokum dalam pembentukan produk hukum Daerah diperlukan pedoman berdasarkan tata cara dan metode yang pasti, kaidah-kaidah yang baku dan standar, serta agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu disusun pedoman pembentukan peraturan Daerah dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, dimana ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, oleh karenanya peraturan Daerah dimaksud perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERATURAN BERSAMA MENKUMHAM dan MENDAGRI No 20 dan 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan dan Materi Muatan Penyusunan Peraturan Daerah
3. Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah
4. Penomoran dan Autentifikasi
5. Penyebarluasan
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2010.
58 Halaman (Penjelasan 18 Halaman dan Lampiran 18 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Di Kota Surabaya, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
dan Kebersihan Di Kota Surabaya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Walikota ini tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran peraturan daerah kota surabaya nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Jenis dan kriteria pengenaan sanksi administratif;
(b) pelaksanaan penerapan sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
14 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN.2020/No.732, https://jdih.atrbpn.go.id : 15 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat