Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perlunya penguatan modal dasar dan konsekuensi yang ditimbulkannya, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011 tentang Perusda Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo; bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang bank Perkreditan Rakyat, terdapat pengaturan yang perlu dipatuhi dan diakomodir dalam Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011 tentang Perusda BPR Bank Solo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011 tentang Perusda BPR Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 7A dan penambahan angka 13 pada Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dan penyisipan ayat (1a) Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11, perubahan huruf d ayat (1) Pasal 14, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) Pasal 14, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 20, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan Banggunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, susuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrative dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penguhuni dan lingkungannya;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 161 (seratus enam puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Ketentuan Pidana; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TABG; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk menjamin agar perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :UU No.10 Tahun 1999, UU No28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Prinsip; Kelembagaan, Tahapan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 10 (sepuluh) halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.4511
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, penetapan kawasan tanpa rokok diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, sanksi bagi aparat, penyidikan, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Poso Nomor 44 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.74, TLD NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
ABSTRAK:
bahwa pangan yang aman merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan produsen sekaligus konsumen pangan terpadu sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada Pangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu kebijakan daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Pementan/ PP.340/5/2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produk dikonsumsi. Hal ini belum menjadikan perhatian secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
14 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Nias No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Dan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa perlu menetapkan pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Dan Jumlah Keanggotaan BPD, Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan Dan Penetapan Anggota BPD, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Tertib Rapat BPD, Pemberhentian Dan Masa Keanggotaan BPD, Anggota BPD Antarwaktu, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi
dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Jenis Perangkat desa
3.Lowongan dan Penataan perangkat Desa
4.Pengisisan Perangkat desa
5.Pemberhentian Perangkat Desa
6.Pembinaan dan pengawasan
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat