Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Prinsip; Kelembagaan, Tahapan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat