Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Banggai Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 51 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Banggai Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
-
-
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah yang telah menunjukan kesetiaan, prestasi
kerja dan pengabdian maka perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampun keuangan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007.
Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2012 Nomor 22) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2012 Nomor 22) diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, perlu dibentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng; atas dasar pertimbangan tersebut sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam bentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Undang -Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
13. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
17. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak, dimana negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.3 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2008, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perka BKN No.21 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; hak dan kewajiban anak; kedudukan anak; penyelenggaraan perlindungan anak; perwalian; pengangkatan anak; kewajiban dan tanggung jawab; Forum Anak Daerah; Kabupaten Layak Anak; Komisi Perlindungan Anak Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
24 Halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis
retribusi daerah. Sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen
dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan
kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk
mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar
senantiasa layak untuk dipakai, dalam upaya meningkatkan pelayanan maka
terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan
terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor
2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun
2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor
26 Tahun 1983 jo. PP Nomor 16 Tahun 1986; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP
Nomor 10 Tahun 1987; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
PP Nomor 38 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, dan subjek retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip dan sasaran penetapan tarif;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan;
VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
IX. Tata cara pemungutan retribusi;
X. Tata cara pembayaran;
XI. Tata cara penagihan retribusi;
XII. Sanksi administrasi;
XIII. Tata cara pengajuan keberatan;
XIV. Tata cara pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi;
XV. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XVI. Kedaluwarsa penagihan;
XVII. Pemeriksaan;
XVIII. Perubahan tarif;
XIX. Insentif pemungutan;
XX. Penyidikan;
XXI. Ketentuan pidana;
XXII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat