Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2013

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; hak dan kewajiban anak; kedudukan anak; penyelenggaraan perlindungan anak; perwalian; pengangkatan anak; kewajiban dan tanggung jawab; Forum Anak Daerah; Kabupaten Layak Anak; Komisi Perlindungan Anak Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
05 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/ NO.5, TLD NO.5, LL KAB. SANGGAU: 30 HLM
Subjek
KESEHATAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan